BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Enam bulan setelah laporan polisi dibuat, keluarga seorang anak perempuan berinisial E (13) mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Hingga Juli 2026, pria berinisial HS yang dilaporkan dalam perkara tersebut disebut belum berhasil diamankan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2026.
Menurut keterangan keluarga, korban merupakan anak yatim piatu. Dugaan peristiwa tersebut baru terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 9 Januari 2026. Dalam suasana duka, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada bibinya.
Keluarga menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial HS, yang disebut merupakan mantan anggota TNI. Dugaan tindak pidana itu, menurut keluarga, terjadi berulang kali pada Oktober hingga November 2025.
Pihak keluarga menyatakan penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah pihak, serta menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap HS. Namun hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Bibi korban berinisial L mengatakan keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menemukan HS agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Yang kami harapkan bukan hal yang berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku dapat segera ditemukan sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang,” ujar L.
Selain menghadapi trauma akibat dugaan peristiwa tersebut, keluarga mengaku masih merasa khawatir karena sebelumnya diduga pernah menerima ancaman dari HS. Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum juga memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Keluarga turut berharap Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk memperkuat koordinasi lintas wilayah apabila terlapor diduga berada di luar Provinsi Lampung.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Keluarga berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Red)








