Bandar Lampung, Jelajah.co – Nama Liliana Ali, Bendahara Umum KONI Provinsi Lampung periode 2019–2023, kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp29 miliar yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Umum Gerakan Pergerakan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, menilai Liliana memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana hibah tersebut bersama Ketua KONI Lampung kala itu, Yusuf Barusman.
“Proses pencairan uang itu harus membubuhkan tanda tangan dua orang, yaitu Ketua KONI dan Bendahara Umum KONI yang waktu itu dijabat Liliana Ali,” tegas Wahyudi, Sabtu (26/7/2025).
Ia menilai mustahil pencairan dana dilakukan tanpa keterlibatan aktif keduanya. Karena itu, Gepak mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa secara serius peran Liliana Ali dalam aliran dana yang menjadi objek dugaan korupsi.
Desakan Agar Kejati Bertindak Tegas
Wahyudi juga menyoroti belum jelasnya pihak yang mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. Menurutnya, hal ini menjadi alasan klasik Kejati Lampung untuk tidak menetapkan tersangka utama.
“Siapakah yang mengembalikan uang kerugian negara? Ini menjadi kendala utama pihak Kejati Lampung untuk menemukan mens rea (niat jahat pelaku),” ujarnya.
Ia bahkan mengaku pernah menantang langsung pihak Kejati Lampung, ketika posisi Asisten Pidana Khusus masih dijabat Hutamrin, untuk menetapkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Saya sempat menantang pihak Kejati Lampung untuk menunjukkan mens rea kasus KONI tersebut,” katanya.
Namun, hingga kini puluhan orang telah diperiksa tanpa ada kejelasan mengenai siapa tersangka yang sesungguhnya. Wahyudi berharap Kejati Lampung yang baru dapat mengambil langkah konkret.
“Harapannya, Kejati yang baru punya taring untuk menuntaskan kasus ini agar bisa terungkap,” imbuhnya.
Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejati Lampung.
“Kalau tidak mampu, beranikah Kejati mengeluarkan SP3 agar kasus ini memiliki kepastian hukum? Jangan sampai ada lagi orang yang dikorbankan hanya demi meredam dorongan publik seperti yang terjadi pada AN,” tegasnya.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Indah Meilan, SH turut menguatkan pandangan tersebut. Menurutnya, bendahara memegang peran krusial dalam pengelolaan dana hibah.
“Bendahara adalah pelaksana kebijakan keuangan, pengelola anggaran, pembukuan dan verifikasi, penyusun laporan keuangan, serta pendampingan dan narasumber. Jadi, seluruh pengelolaan keuangan bersumber dari bendahara atas persetujuan ketua,” jelasnya.
Indah menegaskan, dalam setiap penyimpangan anggaran, tanggung jawab utama ada di tangan Ketua dan Bendahara.
“Kalau ada markup atau selisih anggaran, pihak yang bertanggung jawab penuh adalah Ketua dan Bendahara. Tidak mungkin melibatkan orang lain. Orang lain hanya sebagai anggota dengan fungsi berbeda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika KONI menerima dana hibah dari negara, maka penyalahgunaannya jelas termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Peran mereka berdua adalah ujung tombak seluruh kegiatan. Maka tidak perlu mencari kambing hitam ke pihak lain,” ujarnya lagi.
Indah secara pribadi menyatakan keberatan jika Ketua dan Bendahara tidak dijadikan tersangka, karena peran mereka sangat jelas dan kerugian negara yang ditimbulkan nyata.
Suara dari Mantan Pengurus KONI
Sementara itu, AN, mantan pengurus KONI Lampung yang pernah dijadikan tersangka dalam perkara ini, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan dana hibah.
“Saya adalah Wakil Ketua Bidang Perencanaan. Tidak ada tupoksi untuk mengelola uang,” jelas AN, dikutip dari Haluan Lampung.
Ia juga menyebut Ketua KONI saat itu, Yusuf Barusman, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pejabat yang berwenang menggunakan anggaran PON XX.
“PPK-lah yang mengeluarkan SK pejabat pemeriksa hasil, SK pejabat pengadaan barang dan jasa, serta SK panitia pemeriksa hasil pekerjaan,” terangnya.
Perlu Kejelasan Hukum
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini telah berlangsung lama tanpa kepastian hukum. Sorotan publik kini mengarah pada keberanian Kejati Lampung yang baru untuk mengambil langkah tegas: memeriksa peran sentral Ketua dan Bendahara KONI saat itu atau memberikan kepastian hukum melalui penerbitan SP3 jika memang tidak ditemukan bukti kuat.
Tanpa langkah konkret, publik khawatir kasus ini hanya akan kembali menjadi contoh mandeknya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tubuh organisasi olahraga daerah. (Red)








