Bandar Lampung, Jelajah.co – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat dua siswi SMP asal Lampung.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan tersangka berinisial SAS (17), yang diduga merekrut dan membawa korban ke luar daerah dengan iming-iming imbalan besar.
“Kami percaya Polda Lampung akan bekerja semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan juga memberantas jaringan ini sampai tuntas,” ujar Dewi Mayang Suri Djausal usai ekspos kasus di Mapolda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Politisi yang akrab disapa Ses Mayang itu menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyasar anak-anak dan remaja yang rentan menjadi korban eksploitasi.
Menurutnya, modus perekrutan yang menawarkan keuntungan besar dengan proses yang tidak jelas perlu diwaspadai oleh masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekitar.
“Kami meminta aparatur pemerintah setempat, lurah serta RT, mengawasi rekrutmen-rekrutmen yang tidak jelas keamanannya, legalitasnya, yang menjanjikan dengan modus imbalan besar tetapi prosesnya tidak jelas,” katanya.
Mayang mengungkapkan, kedua korban yang sebelumnya dibawa ke Surabaya saat ini telah kembali ke Lampung dan berada dalam perlindungan aparat kepolisian serta mendapatkan pendampingan psikologis.
“Anak-anak sudah tiba di sini dan berada dalam perlindungan Polda Lampung. Untuk ujian susulan juga sudah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kondisi mental dan pendidikan para korban.
Sementara itu, berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Lampung, Julia S. Aisyah, sebelumnya menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 162 kasus anak dan 80 kasus perempuan.
“Tren yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini memang setiap tahun meningkat,” ujar Julia.
Meski demikian, ia menilai meningkatnya jumlah laporan juga menunjukkan semakin tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dan eksploitasi yang terjadi di lingkungan mereka.
Menurut Julia, masyarakat kini mulai memahami bahwa korban tidak akan menghadapi proses hukum sendirian karena tersedia pendampingan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewi Mayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap anak.
Ia juga mengapresiasi perhatian berbagai pihak yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk aparat kepolisian dan lembaga terkait.
“Bukan hanya pemerintah, tetapi kita semua, baik lembaga, masyarakat maupun media, harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita,” tegasnya.
Saat ini kedua korban masih menjalani terapi psikologis yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung serta Pemerintah Kota Bandar Lampung guna membantu proses pemulihan pascatrauma.
(Red)








