Pesawaran, Jelajah.co – Kehadiran sejumlah pengawas pemilu aktif di acara halal bihalal bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Suriansyah Rhalieb di Kabupaten Pesawaran memicu pertanyaan publik terkait netralitas penyelenggara pemilu.
Acara tersebut berlangsung Senin (28/04/2025) di Warung AA, Desa Way Kepayang, Kecamatan Way Khilau, dalam bentuk silaturahmi kader dan alumni HMI Pesawaran.
Kegiatan bertema “Menjewantahkan Nilai-Nilai Kedaerahan sebagai Lokomotif Solutif terhadap Persoalan Kedaerahan dalam Multi Sektor” itu turut dihadiri:
- Salah satu Komisioner Bawaslu Pesawaran
-
Panwascam Kedondong: Rolian Qosasi, Sepri Zelma Adam, staf Aldo
-
Panwascam Way Khilau: Agung, Ridho Mukhtaza, staf Ikrar
-
Panwascam Way Lima: Mirza Anasya, staf Fuad Badawi
-
Panwascam Tegineneng: Rahmat Rusdiansyah
-
PPS Purwamanis: Anantama
-
ASN Dinas Pendidikan Pesawaran: Dedy Satria
Cawabup Suriansyah Rhalieb dalam sambutannya menyoroti pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah dan kaderisasi di HMI.
Ketua KAHMI Pesawaran, Dedy Satria, menyatakan acara ini adalah momentum mempererat tali silaturahmi antar kader dan alumni.
Menanggapi kehadiran pengawas pemilu dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada para Panwascam tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, kegiatan itu merupakan agenda rutin halal bihalal yang dilakukan oleh KAHMI Pesawaran dan tidak ada muatan politik. Itu murni kegiatan silaturahmi,” ujar Fatihunnajah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, turut membenarkan adanya kegiatan halal bihalal tersebut.
“Memang ada kegiatan halal bihalal itu. Terkait kehadiran salah satu komisioner Bawaslu maupun anggota Panwascam, semua tergantung konteks. Tapi dari informasi yang kami terima, kegiatan tersebut murni silaturahmi dan tidak ada unsur politik,” jelas Iskardo.
Meskipun demikian, publik tetap menuntut agar pengawas pemilu senantiasa menjaga sikap netral dan tidak menciptakan ruang tafsir yang dapat mencederai integritas pemilu, terlebih dalam suasana menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. (*/Red)








