JAKARTA, Jelajah.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komandan Aksi Rakyat (AKAR) Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta pada September 2026.
Aksi tersebut akan dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat menelusuri dugaan pemanfaatan kawasan hutan register dan kawasan konservasi di Provinsi Lampung yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi mengenai aktivitas ekonomi yang diduga berlangsung di kawasan hutan register maupun konservasi.
“Kami melihat banyaknya pemanfaatan hutan register dan kawasan konservasi yang diduga digunakan oleh perusahaan maupun oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” kata Indra, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Indra, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap ekosistem dan habitat satwa liar.
AKAR juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas di kawasan register maupun konservasi.
Namun, Indra belum merinci identitas pihak, perusahaan, lokasi, maupun bentuk keterlibatan yang dimaksud.
Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan.
“Kita akan duduki Kantor Kementerian Kehutanan RI dalam waktu dekat. Kami meminta pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maupun oknum aparat yang bermain di kawasan hutan register dan konservasi,” tegasnya.
Indra mengatakan AKAR juga menerima informasi mengenai sejumlah pekerjaan atau proyek yang diduga berada di wilayah hutan register maupun kawasan konservasi.
Atas informasi tersebut, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan, legalitas kegiatan, perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi tempat mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan register maupun konservasi sesuai aturan,” ujarnya.
DPP AKAR Lampung menyatakan aksi di Jakarta akan digunakan untuk menyampaikan sejumlah temuan dan tuntutan kepada Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
AKAR juga meminta penertiban dilakukan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa membedakan apakah melibatkan perusahaan, masyarakat, maupun aparat.
“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan sampai kewenangan dan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pribadi sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkas Indra. (Rls)








