• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 7 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

DPP AKAR Lampung Akan Aksi di Kementerian Kehutanan, Soroti Pemanfaatan Hutan Register dan Konservasi

Redaksi by Redaksi
5 September 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komandan Aksi Rakyat (AKAR) Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta pada September 2026.

Aksi tersebut akan dilakukan untuk mendesak pemerintah pusat menelusuri dugaan pemanfaatan kawasan hutan register dan kawasan konservasi di Provinsi Lampung yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya memperoleh sejumlah informasi mengenai aktivitas ekonomi yang diduga berlangsung di kawasan hutan register maupun konservasi.

BACA JUGA

FORMMASI Laporkan 50 Anggota DPRD Lampung Tengah ke Kejagung soal Dugaan Suap “Ketok Palu”

5 September 2026

Jelang Aksi 27 Agustus, DPN LKPHI Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Informasi di Medsos

26 Agustus 2026

“Kami melihat banyaknya pemanfaatan hutan register dan kawasan konservasi yang diduga digunakan oleh perusahaan maupun oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” kata Indra, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Indra, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap ekosistem dan habitat satwa liar.

AKAR juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas di kawasan register maupun konservasi.

Namun, Indra belum merinci identitas pihak, perusahaan, lokasi, maupun bentuk keterlibatan yang dimaksud.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan.

“Kita akan duduki Kantor Kementerian Kehutanan RI dalam waktu dekat. Kami meminta pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maupun oknum aparat yang bermain di kawasan hutan register dan konservasi,” tegasnya.

Indra mengatakan AKAR juga menerima informasi mengenai sejumlah pekerjaan atau proyek yang diduga berada di wilayah hutan register maupun kawasan konservasi.

Atas informasi tersebut, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan, legalitas kegiatan, perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tidak ingin kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi tempat mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan register maupun konservasi sesuai aturan,” ujarnya.

DPP AKAR Lampung menyatakan aksi di Jakarta akan digunakan untuk menyampaikan sejumlah temuan dan tuntutan kepada Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

AKAR juga meminta penertiban dilakukan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa membedakan apakah melibatkan perusahaan, masyarakat, maupun aparat.

“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan sampai kewenangan dan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pribadi sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkas Indra. (Rls)

Previous Post

Kontraekspektasi Jabatan di Lampung: Ketika Kinerja Berhadapan dengan Proses yang Tak Sehat

Next Post

Bupati Barito Timur Tinjau Posko Karhutla, Pastikan Sarpras dan Personel Siap

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.