MALANG, Jelajah.co — Kepala Desa Dawuan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Saiful, mengakui adanya pungutan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp600 ribu per bidang pada tahun 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Tim Investigasi DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang di Kantor Desa Dawuan, Rabu (9/9/2026).
“Untuk tahun 2025 itu per bidang Rp600 ribu. Rinciannya untuk pengukuran, konsumsi, map pemberkasan, sama biaya cetak sertifikat,” kata Saiful.
Menurut Saiful, besaran pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa dengan para pemohon PTSL.
“Penarikan memang kesepakatan internal dengan pemohon. Ya salah kalau terkait dengan aturan SKB 3 Menteri, tapi semua pada dasarnya ada kesepakatan antar pemohon,” ujarnya.
Saiful juga mengatakan berita acara musyawarah terkait penetapan biaya berada di panitia dan dirinya mewakili panitia saat memberikan penjelasan.
“Berita acara musyawarah itu semua di panitia dan saya mewakili panitia, soalnya panitia masih ada hajatan dan repot,” katanya.
Dalam keterangannya, Saiful juga menyebut unsur Muspika Kecamatan Poncokusumo tidak mengetahui pungutan sebesar Rp600 ribu tersebut.
Menurutnya, besaran biaya yang diketahui Muspika hanya Rp150 ribu.
“Muspika Kecamatan Poncokusumo tidak mengetahui. Yang diketahui Rp150 ribu,” ujar Saiful.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari DPC AWPI Kabupaten Malang.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, S.H., menilai kesepakatan internal tidak dapat dijadikan dasar apabila besaran pungutan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan internal tidak bisa dijadikan alasan menabrak aturan. Apalagi Muspika saja tidak tahu. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum,” kata Sunarto.
AWPI menyebut berdasarkan ketentuan yang mereka jadikan rujukan, biaya PTSL di Kabupaten Malang pada tahun 2025 dibatasi maksimal Rp350 ribu per bidang.
Dengan pungutan Rp600 ribu, terdapat selisih Rp250 ribu per bidang dari angka tersebut.
Namun jumlah keseluruhan dana yang dihimpun belum dapat dihitung karena belum terdapat data terverifikasi mengenai jumlah bidang yang dikenakan pungutan.
DPC AWPI Kabupaten Malang menyatakan akan melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, serta Kejaksaan Negeri Malang untuk meminta penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Poncokusumo dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran biaya PTSL maupun mekanisme penetapannya di Desa Dawuan.
Jelajah.co membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara utuh. (Tim Investigasi DPC AWPI Kabupaten Malang)








