KOTA MALANG, Jelajah.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu yang tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah persidangan lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/9/2026).
Bupati LSM LIRA Malang, S.A. Mahendra, menilai tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan JPU dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian masyarakat.
“LSM LIRA Malang Raya mengapresiasi JPU Kota Batu yang tetap pada tuntutan seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Mahendra.
Menurutnya, seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun kami berharap seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan benar-benar dipertimbangkan sehingga putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Wali Kota LSM LIRA Kota Malang, Imam, S.H., yang disebut turut mendampingi pihak korban melalui lembaga bantuan hukum, berharap proses persidangan tetap dikawal secara terbuka hingga putusan akhir.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Wali Kota LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, juga berharap putusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Hak korban dan keluarga korban harus menjadi perhatian dalam proses hukum ini,” kata Rudi.
Perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa kini memasuki tahapan menjelang putusan setelah JPU mempertahankan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. (Kaperwil Jatim)








