PIDIE, Jelajah.co — KontraS Aceh mengutuk peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan korban meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka akibat tembakan.
KontraS Aceh menilai peristiwa kekerasan bersenjata yang terjadi di tengah kegiatan keagamaan masyarakat itu telah mencederai rasa aman, keadilan, dan perdamaian yang selama ini diharapkan terus terjaga di Aceh.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pengibaran bendera Bulan Bintang yang kemudian memicu kericuhan dan kepanikan. Informasi yang beredar juga menyebut dugaan keterlibatan aparat TNI dalam penembakan tersebut.
Namun, hingga saat ini informasi mengenai kronologi, motif, serta pihak yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penyelidikan resmi.
KontraS Aceh menegaskan, apabila benar terdapat penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam kegiatan keagamaan dan tradisi masyarakat, maka peristiwa tersebut harus diusut secara serius dan terbuka.
“Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam momen keagamaan dan tradisi masyarakat, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel,” demikian sikap KontraS Aceh.
KontraS Aceh juga menyoroti informasi mengenai dugaan pengibaran bendera Bulan Bintang sebagai pemicu peristiwa tersebut.
Menurut KontraS Aceh, apabila persoalan itu benar berkaitan dengan simbol daerah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pendekatan keamanan yang berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban.
“Persoalan simbol daerah harus diselesaikan melalui dialog dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam konteks hukum nasional maupun kekhususan Aceh. Persoalan tersebut tidak boleh berujung pada kekerasan fisik dan jatuhnya korban,” tegasnya.
KontraS Aceh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan rasa aman bagi masyarakat Aceh dalam kehidupan pascaperdamaian.
Atas peristiwa tersebut, KontraS Aceh mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta lembaga berwenang lainnya segera melakukan investigasi secara independen dan transparan.
Mereka meminta aparat mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
KontraS Aceh juga mendesak aparat keamanan menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penggunaan kekerasan dalam menyikapi persoalan yang melibatkan masyarakat sipil.
Bagi KontraS Aceh, pengungkapan kasus tersebut secara terbuka menjadi penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang dikutip dalam pernyataan KontraS Aceh terkait hasil penyelidikan mengenai kronologi lengkap, identitas pelaku, maupun motif penembakan di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. (Mh)








