ACEH, Jelajah.co — Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam wilayah hukum kepolisian di Aceh.
Pemusnahan dilakukan selama dua hari, mulai 31 Oktober hingga 1 November 2026, di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Nagan Raya.
Dari seluruh lokasi yang ditemukan, petugas memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat keseluruhan mencapai 78,645 ton.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika langsung dari sumber produksinya.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, pemusnahan ladang ganja tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya dalam program pemulihan kawasan narkoba.
Polda Aceh dan BNNP Aceh tidak hanya menitikberatkan upaya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi produksi narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah lahan yang telah ditemukan kembali dimanfaatkan untuk penanaman ganja serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan yang lebih produktif.
Joko menegaskan, kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam mendukung kebijakan dan program prioritas Kapolri, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain penegakan hukum, upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Polda Aceh berharap pemberantasan narkotika yang dibarengi dengan pemulihan kawasan rawan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Dengan pemusnahan lebih dari 100 hektare ladang ganja tersebut, aparat kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap peredarannya, tetapi juga menyasar langsung sumber produksi. (Mti)








