BEKASI, Jelajah.co — Penanganan laporan Heriyanto di Inspektorat Kota Bekasi menuai kekecewaan dari kuasa hukumnya, Abdul Majid, S.H. Ia mempertanyakan kejelasan mekanisme penerbitan surat jawaban, kelengkapan dokumen, hingga pihak yang sebenarnya bertanggung jawab menangani laporan tersebut.
Abdul Majid mengatakan, dirinya datang ke Kantor Inspektorat Kota Bekasi setelah mendapat informasi dari Sekretaris PPID Inspektorat, Abdul Jabaar, bahwa surat jawaban telah selesai dan dapat diambil. Namun, ketika datang ke kantor, ia mengaku tidak memperoleh surat dalam bentuk fisik sebagaimana yang diharapkannya.
Menurut Abdul Majid, surat tersebut hanya dikirimkan melalui WhatsApp dalam format PDF. Kondisi itu membuat dirinya mempertanyakan kepastian administrasi dan pelayanan dalam proses pemberian surat resmi kepada pihak yang berkepentingan.
“Saya meminta surat yang diberikan oleh Pak Jabaar sebagai orang PPID. Katanya suratnya sudah jadi, ternyata hari ini saya tidak mendapatkan surat fisiknya. Saya hanya mendapatkan melalui WhatsApp,” ujar Abdul Majid.
Persoalan lain yang disoroti adalah mengenai lampiran. Abdul Majid mengaku mendapati surat yang diterimanya tidak disertai lampiran sebagaimana yang menurutnya tercantum dalam surat tersebut.
“Saya minta surat itu dilampirkan, karena dalam surat itu ada lampirannya. Ternyata tidak ada lampirannya,” katanya.
Bagi Abdul Majid, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis pengiriman dokumen. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah surat dapat dinyatakan selesai apabila dokumen yang diterima belum lengkap, khususnya ketika surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Kekecewaan Abdul Majid semakin menguat ketika dirinya mempertanyakan pihak yang menangani laporan tersebut. Ia menyebut surat sebelumnya mencantumkan Irban 2 sebagai bagian yang berkaitan dengan penanganan laporan.
Namun, menurut Abdul Majid, saat dirinya meminta penjelasan kepada pihak Irban 2, ia memperoleh keterangan bahwa bagian tersebut tidak menangani laporan dimaksud dan tidak mengetahui adanya penugasan dari PPID.
“Kalau Irban 2 menyatakan tidak mengerjakan dan tidak mendapat tugas dari PPID, ini yang menjadi pertanyaan. Dasar suratnya menyebut Irban 2, tetapi ketika saya datang, ternyata Irban 2 tidak mengerjakan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Abdul Majid, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang diberi tugas, siapa yang melakukan penanganan, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada pelapor.
Ia meminta Kepala Inspektorat Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alur penanganan laporan Heriyanto, termasuk dasar penugasan, pihak yang menangani, serta alasan dokumen yang disebut telah selesai belum diterima secara lengkap.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan Inspektorat Kota Bekasi. Pertanggungjawabannya bagaimana? Saya minta pertanggungjawaban pihak yang menangani. Intinya harus profesional. Masyarakat jangan diperlakukan seperti ini,” tegas Abdul Majid.
Abdul Majid juga mengaku kecewa karena saat berupaya mendapatkan surat dan penjelasan, dirinya merasa diarahkan dari satu pihak ke pihak lainnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengajukan laporan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan maupun dokumen resmi yang berkaitan dengan proses tersebut.
Akan Laporkan ke Wali Kota, Gubernur hingga Dirjen
Atas persoalan tersebut, Abdul Majid menyatakan akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan akan melaporkannya kepada Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Dirjen terkait.
“Saya akan laporkan ini kepada Pak Wali Kota, Gubernur dan Dirjen untuk permasalahan Inspektorat ini,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian pimpinan daerah dan pihak terkait agar mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat: Kepala Inspektorat Bantah Menghindar
Sementara itu, Eva, arsiparis yang berada di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, memberikan penjelasan kepada wartawan SOROTBERITA.com mengenai aktivitas pimpinan Inspektorat.
Eva mengatakan, pimpinan Inspektorat dalam beberapa hari terakhir memiliki agenda rapat yang cukup padat, termasuk pembahasan RKAS.
“Sudah tiga hari ini Bapak full banget kegiatan. Bapak lagi rapat RKAS semuanya, makanya belum pada pulang,” ujar Eva.
Eva juga menyampaikan bahwa pada Senin tidak terdapat agenda rapat yang terjadwal dan menyebut Abdul Jabaar sedang dalam perjalanan.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Drs. Narlisman Nahar, M.M., sempat menemui wartawan SOROTBERITA.com. Ia mengatakan dirinya sedang mengikuti rapat dan membantah apabila kondisi tersebut dianggap sebagai upaya menghindari pihak yang ingin meminta penjelasan.
“Saya sedang rapat, bukan menghindar atau tidak mau menemui. Senin saja, Mas. Saya akan panggil Irban-Irban yang menangani dan akan kita bahas,” ujar Narlisman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penanganan laporan Heriyanto masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Bekasi, khususnya mengenai siapa yang menangani laporan, dasar penugasan Irban 2, kelengkapan surat beserta lampirannya, serta mekanisme pemberian jawaban kepada kuasa hukum pelapor.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai alur penanganan dan pihak yang bertanggung jawab tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Bekasi.








