• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 16 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Ekonomi

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026
in Ekonomi, Jakarta, Pemerintahan
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Pemerintah memastikan pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut justru ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra ojol.

Menurutnya, penerapan batas maksimal potongan komisi 8 persen pada tahap awal difokuskan untuk layanan transportasi roda dua. Sementara pengaturan untuk layanan transportasi daring roda empat masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.

BACA JUGA

PRANTARA Indonesia Galang Bantuan untuk Korban Bencana di NTB dan NTT

15 Agustus 2026

Geruduk Danantara, ALAM BAKA Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung

13 Agustus 2026

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah menilai skema baru itu diharapkan dapat menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Meski demikian, sejumlah organisasi pengemudi mengaku manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Mereka menilai masih terdapat berbagai komponen biaya lain yang menyebabkan pendapatan pengemudi belum mengalami peningkatan secara signifikan. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta membuka ruang evaluasi bersama perusahaan aplikator, organisasi pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan tujuan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dapat tercapai.

Sumber: ANTARA, DetikFinance

Previous Post

Rektor UIN RIL Soroti Spiritualitas dan Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Next Post

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.