• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Ekonomi

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026
in Ekonomi, Jakarta, Pemerintahan
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Pemerintah memastikan pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut justru ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra ojol.

Menurutnya, penerapan batas maksimal potongan komisi 8 persen pada tahap awal difokuskan untuk layanan transportasi roda dua. Sementara pengaturan untuk layanan transportasi daring roda empat masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.

BACA JUGA

MUSDALUB III AWPI DKI Jakarta Tetapkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua Periode 2026–2031

10 Juli 2026

Produk Organik Indonesia Diminati Pasar Global di Organic Moments Asia 2026

29 Juni 2026

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah menilai skema baru itu diharapkan dapat menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Meski demikian, sejumlah organisasi pengemudi mengaku manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Mereka menilai masih terdapat berbagai komponen biaya lain yang menyebabkan pendapatan pengemudi belum mengalami peningkatan secara signifikan. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta membuka ruang evaluasi bersama perusahaan aplikator, organisasi pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan tujuan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dapat tercapai.

Sumber: ANTARA, DetikFinance

Previous Post

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.