JAKARTA, Jelajah.co – Pemerintah memastikan pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut justru ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra ojol.
Menurutnya, penerapan batas maksimal potongan komisi 8 persen pada tahap awal difokuskan untuk layanan transportasi roda dua. Sementara pengaturan untuk layanan transportasi daring roda empat masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah menilai skema baru itu diharapkan dapat menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Meski demikian, sejumlah organisasi pengemudi mengaku manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Mereka menilai masih terdapat berbagai komponen biaya lain yang menyebabkan pendapatan pengemudi belum mengalami peningkatan secara signifikan. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta membuka ruang evaluasi bersama perusahaan aplikator, organisasi pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan tujuan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dapat tercapai.
Sumber: ANTARA, DetikFinance








