BARITO SELATAN, Jelajah.co – Seorang pria berinisial BW (29) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap LB (43) saat pelaksanaan ritual adat Wara di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Minggu (12/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani perawatan intensif, kondisi korban berhasil diselamatkan.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., menjelaskan peristiwa bermula ketika BW, warga Gang Karya, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, mendatangi korban yang sedang menyaksikan puncak ritual adat Wara.
Menurut Kapolres, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu korban menanyakan persoalan yang terjadi antara korban dengan ayahnya. Percakapan tersebut kemudian berujung adu mulut.
“Cekcok kemudian terjadi. Pelaku sempat mendorong korban sebelum mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejarnya sekitar 100 meter,” ujar AKBP Jecson R. Hutapea.
Korban kemudian terjatuh. Saat itulah pelaku diduga menikam korban sebanyak lima hingga enam kali di sejumlah bagian tubuh.
“Warga yang berada di lokasi kemudian datang melerai. Pelaku langsung diamankan Bhabinkamtibmas ke Polsek Dusun Selatan, sedangkan korban dibawa ke RSUD Jaraga Sasameh untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 27 sentimeter dan lebar 2 sentimeter bergagang kayu, satu buah kumpang badik yang terbuat dari kertas dan dililit lakban serta tali, satu lembar celana jeans warna biru muda, dan satu lembar sweater lengan panjang warna biru tua.
Saat ini, BW masih menjalani proses hukum di Polsek Dusun Selatan. Polisi juga terus mendalami motif serta melengkapi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Abeh)








