Belitung, Jelajah.co — Polres Belitung melalui Unit Tipidter Sat Reskrim berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana pengangkutan dan penyelundupan pasir timah ilegal yang rencananya akan dikirim keluar Pulau Belitung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 97 karung berisi pasir timah dan empat unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan sebagai armada pengangkut, beserta delapan orang terduga pelaku yang berstatus sebagai sopir dan kuli angkut.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kejahatan pertambangan di wilayah hukum Polres Belitung.
“Benar, jajaran kami dari Unit Tipidter Sat Reskrim telah berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan daerah. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Satria Darma, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Tipidter dari Sat Pol Airud Polres Belitung sekira pukul 03.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah mobil Kijang Innova hitam yang dicurigai membawa muatan tidak wajar di kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, S.I.Kom., langsung bergerak menuju lokasi. Pada pukul 04.30 WIB, petugas menemukan mobil Innova hitam bernomor polisi BN-1334-FM terparkir tanpa sopir dan mendapati 24 karung diduga berisi pasir timah di dalamnya. Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan sang sopir berinisial A alias CD (46).
Dari interogasi awal, A mengungkapkan bahwa pasir timah itu diangkut dari sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, bersama tiga unit mobil Innova lainnya.
Petugas pun langsung bergerak ke gudang yang dimaksud. Sesampainya di sana, Unit Tipidter mendapati Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti telah lebih dulu mengamankan tiga mobil Innova lainnya, berikut 73 karung pasir timah beserta para sopir dan kuli angkut.
Setelah dilakukan penimbangan di Pos PT. Timah Badau, 73 karung tersebut diketahui memiliki berat total mencapai 3.350 kilogram.
Secara keseluruhan, delapan orang yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut antara lain tiga orang sopir yaitu: A alias CD (46), S alias R (40), dan AKD alias E (29). Serta lima orang kuli angkut yakni R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).
Selain terduga pelaku, barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung meliputi:
* 97 karung diduga berisi pasir timah.
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1334-FM)
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1618-FL)
* 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1763-WB)
* 1 Unit Toyota Innova Silver (BN-1135-WY)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menambahkan bahwa pihaknya kini tengah fokus pada tahap penyidikan terkait pengangkutan puluhan karung berisikan timah ilegal tersebut
“jelas AKP Martuani Manik.








