Way Kanan, Jelajah.co – Polres Way Kanan menggelar rapat koordinasi penanganan dan penertiban pos pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Way Kanan dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Wakil Ketua I DPRD Way Kanan, Pj. Sekda Way Kanan, Kajari Way Kanan, Pgs. Dandim 0427/WK, Danskuadron 12/AJY, Danlanud Gatot Soebroto, Dansubdenpom, serta Kasat Pol-PP, Rabu (30/04/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa rapat awal yang diinisiasi pihaknya bertujuan menyikapi maraknya praktik pungli terhadap angkutan batubara yang belakangan ini ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun media massa.
“Perihal angkutan batubara, kami terus melakukan penegakan hukum. Namun, saat penegakan hukum tidak lagi efektif karena sudah menyangkut aspek sosial dan budaya, maka perlu keterlibatan Pemda, DPRD, serta dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif juga dibutuhkan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pungli adalah pelanggaran hukum.
“Kita tidak ingin hanya menindak masyarakat, tetapi juga harus mengedukasi mereka agar paham bahwa tindakan tersebut melanggar aturan,” tegasnya.
Adanan juga menyinggung soal Surat Edaran Gubernur Lampung Tahun 2022 yang masih berlaku hingga kini. Dalam aturan tersebut, kendaraan pengangkut batubara hanya diperbolehkan melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai pukul 18.00 WIB.
“Para pengusaha angkutan batubara harus menaati aturan ini,” tegasnya.
Ia berharap pertemuan awal yang diinisiasi Polres Way Kanan bisa ditindaklanjuti oleh Plt. Bupati dan dibawa ke tingkat Provinsi. Pasalnya, persoalan angkutan batubara ini melibatkan dua provinsi berbeda yang memiliki regulasi tersendiri.
“Permasalahan ini perlu diselaraskan agar tidak tumpang tindih dan bisa diselesaikan dengan baik,” tambah Adanan.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengingatkan bahwa ke depan akan banyak investor masuk ke Kabupaten Way Kanan. Oleh sebab itu, menurutnya, keamanan dan kenyamanan wilayah harus menjadi prioritas.
“Jika situasi kamtibmas tidak kondusif, investor akan ragu menanamkan modalnya di Bumi Ramik Ragom,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polres Way Kanan juga akan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang berfokus pada pemberantasan praktik premanisme di wilayah tersebut.
(*/Red)








