• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 26 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Sadis! Rampok dan Sekap Nenek Tetangga Sendiri, Pria di Cakung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
3 Agustus 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Unit Reskrim Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein berhasil meringkus seorang pria berinisial M, pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang nenek bernama Hj. Hartati (60). Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (2/8/2026). Ironisnya, pelaku ternyata merupakan tetangga korban yang tinggal hanya berjarak sekitar 400 meter.

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026), mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diketahui sudah mengincar dan mempelajari situasi rumah korban sebelumnya.

“Pelaku melakukan mapping (pemetaan) situasi. Ia tahu bahwa pada siang hari anak korban sedang pergi bekerja, sehingga korban berada di rumah sendirian,” ujar Kompol Andre.

BACA JUGA

Penyelundupan Pasir Timah Ilegal 4,3 Ton Berhasil di Gagalkan Polres Belitung

24 September 2026

Spesialis Begal Dini Hari Pulogadung-Bekasi Diringkus, 1 Pelaku Masih Buron

23 September 2026

Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menyekap korban. Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah golok, lalu mengikat tangan, kaki, serta melakban mulut nenek malang tersebut sebelum menguras harta bendanya.

Dari tempat kejadian, M menggasak satu unit ponsel, perhiasan anting emas yang sedang dikenakan korban, serta uang tunai sebesar Rp.600.000. Setelah melumpuhkan korban dan mengambil barang berharga, pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang berhasil diselamatkan dengan bantuan warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Cakung untuk membuat laporan resmi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim mood Polsek Cakung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Jajaran kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan tetangga beda RT dari korban.

“Saya langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, tidak sampai 3 jam pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa lakban yang digunakan untuk menyekap, ponsel milik korban, sepasang anting emas, serta uang tunai yang tersisa Rp400.000 karena sebagian telah digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan. Kompol Andre menyebutkan bahwa motif utama pelaku nekat merampok tetangganya sendiri adalah karena himpitan ekonomi yang mendesak.

“Pelaku bekerja serabutan dan motifnya murni karena kebutuhan ekonomi untuk sehari-hari,” tambahnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M kini telah ditahan di rutan Polsek Cakung. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Red)

Previous Post

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Desa Palu Rejo Gotong Royong Bangun Jembatan Usaha Tani

Next Post

Keluhan Diabaikan, Warga Hajimena Garden Minta DLH Lamsel Hentikan Operasional Pabrik Karpet Telur

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.