LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Merasa berbagai keluhan yang telah disampaikan selama lebih dari dua bulan belum membuahkan penyelesaian yang nyata, warga Perumahan Hajimena Garden, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).
Kedatangan warga bertujuan menyampaikan pengaduan secara langsung sekaligus meminta DLH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap operasional pabrik karpet telur CV Alam Prima Terpadu yang selama ini dikeluhkan karena bau yang diduga berasal dari aktivitas produksinya.
Indra, warga Hajimena Garden yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan, mengatakan warga menilai upaya penyampaian keluhan yang telah dilakukan sejak Mei lalu tidak menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kami sudah menyampaikan surat pengaduan kepada perusahaan, sudah melakukan komunikasi, namun sampai hari ini warga masih mencium bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik, terutama pada pagi hari,” ujar Indra.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga memutuskan untuk meminta pemerintah melalui DLH Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke lokasi.
“Kami meminta DLH segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan operasional pabrik sampai persoalan bau ini benar-benar terselesaikan. Yang kami inginkan sederhana, kami hanya ingin lingkungan tempat tinggal kami kembali nyaman,” katanya.
Sebelumnya, warga Perumahan Hajimena Garden telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak perusahaan pada 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, warga mengeluhkan dugaan pencemaran udara berupa bau menyengat, asap, dan debu yang dinilai mengganggu kenyamanan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Meski demikian, Pabrik dirasa mengabaikan keluhan warga tersebut dan masih terus beroperasi tanpa memikirkan keluahan warga. Hingga awal Agustus 2026 warga mengaku bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik masih kerap tercium.
Pantauan Jelajah.co pada Senin pagi menunjukkan aktivitas operasional pabrik masih berlangsung. Dari kawasan permukiman warga yang berada tepat di belakang pabrik, terlihat kepulan asap keluar dari cerobong pabrik saat proses produksi berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh Jelajah.co, CV Alam Prima Terpadu telah mengantongi Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan diwajibkan melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, mengoperasikan sarana pengendalian emisi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan secara berkala kepada instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Jelajah.co masih menunggu tanggapan resmi dari DLH Kabupaten Lampung Selatan terkait tindak lanjut atas pengaduan warga. (Red)








