LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan pada 2 September 2026.
Sekretaris AWPI Lampung Selatan menilai proses mutasi tersebut diduga bermasalah secara prosedural dan perlu diuji keterkaitannya dengan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Investigasi menghimpun data pelantikan serta informasi terkait mekanisme penempatan pejabat dan penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Berdasarkan daftar pelantikan yang dihimpun, sejumlah pejabat menempati posisi baru, di antaranya Qorinilwan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Andi Sopiyan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda, Deni Afero sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Marlena sebagai Sekretaris DPPKB, serta Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD.
Mutasi tersebut juga menyasar sejumlah jabatan kepala UPTD di berbagai organisasi perangkat daerah.
Selain rotasi 101 pejabat, AWPI menyoroti penunjukan pejabat yang tetap menduduki jabatan definitif sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt.
Andi Sopiyan yang menjabat Kabag Hukum Setda disebut ditunjuk sebagai Plt. Camat Katibung. Sementara I Wayan Sudiarta disebut mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.
Sekretaris AWPI Lampung Selatan mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah seluruh proses penempatan tersebut telah dilakukan berdasarkan pemetaan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi sebagaimana prinsip sistem merit dan manajemen talenta ASN.
AWPI juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan daftar calon pejabat dari usulan awal sejumlah kepala OPD sebelum pelantikan.
“Jika benar BKD mengubah daftar tanpa koordinasi dengan pimpinan OPD, maka ini bentuk arogansi birokrasi dan melanggar prinsip manajemen ASN modern,” tegas Sekretaris AWPI Lampung Selatan.
Selain itu, AWPI mempertanyakan informasi yang menyebut proses mutasi tersebut diduga tidak melalui pembahasan sebagaimana mestinya dalam Tim Penilai Kinerja (TPK).
Menurut AWPI, mekanisme tersebut penting untuk dibuka kepada publik guna memastikan penempatan pejabat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar prosesnya tidak melalui mekanisme TPK sebagaimana ketentuan yang berlaku, tentu keabsahan proses mutasi ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah harus menjelaskan ini secara terbuka,” ujarnya.
AWPI juga meminta Pemkab Lampung Selatan menjelaskan dasar penunjukan Plt., termasuk kesesuaian jenjang jabatan, unit kerja, kebutuhan organisasi, serta jangka waktu pelaksanaan tugas.
Penunjukan seorang PNS sebagai Plt. memang dapat dilakukan di samping jabatan definitifnya. Namun AWPI menilai pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan kepegawaian dan tidak mengganggu efektivitas pelayanan pemerintahan.
Persoalan lain yang disoroti adalah penerapan manajemen talenta ASN. AWPI mempertanyakan apakah penempatan pejabat telah menggunakan pemetaan talenta secara objektif atau justru dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dinilai penting karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah menyatakan komitmen terhadap penerapan manajemen talenta ASN.
AWPI bahkan mengungkap adanya dugaan praktik transaksional dalam penempatan jabatan.
“Kami bukan menolak mutasi. Tapi mutasi harus adil, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan dijual, ditukar, atau dijadikan alat politik,” tegasnya.
AWPI Lampung Selatan meminta Bupati, Sekretaris Daerah, dan BKD Lampung Selatan mengevaluasi proses mutasi serta membuka dasar pertimbangan penempatan 101 pejabat tersebut.
AWPI juga meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme TPK, dokumen pendukung penempatan pejabat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta, serta dasar penunjukan pejabat yang mendapat tugas sebagai Plt.
Secara hukum administrasi, apabila dalam penerbitan suatu keputusan ditemukan kesalahan prosedur atau substansi, keputusan tersebut dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan AWPI mengenai dugaan cacat prosedur, mekanisme TPK, penerapan sistem merit, maupun dugaan praktik transaksional dalam proses mutasi tersebut. (Tim AWPI/LS)








