• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 26 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

AWPI Lamsel Nilai Mutasi 101 Pejabat Cacat Prosedur, Sistem Merit Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
4 September 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan pada 2 September 2026.

Sekretaris AWPI Lampung Selatan menilai proses mutasi tersebut diduga bermasalah secara prosedural dan perlu diuji keterkaitannya dengan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sorotan tersebut muncul setelah Tim Investigasi menghimpun data pelantikan serta informasi terkait mekanisme penempatan pejabat dan penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Tolak Keras Pesta Ghoib Halloween di Viper, Masyarakat Ancam Geruduk Lokasi Jika Pemkot Diam

23 Oktober 2026

Rp202 Miliar Anggaran PUPR Pesisir Barat Dipersoalkan, GASAK Siap Geruduk Kejagung-KPK

23 Oktober 2026

Berdasarkan daftar pelantikan yang dihimpun, sejumlah pejabat menempati posisi baru, di antaranya Qorinilwan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Andi Sopiyan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda, Deni Afero sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Marlena sebagai Sekretaris DPPKB, serta Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD.

Mutasi tersebut juga menyasar sejumlah jabatan kepala UPTD di berbagai organisasi perangkat daerah.

Selain rotasi 101 pejabat, AWPI menyoroti penunjukan pejabat yang tetap menduduki jabatan definitif sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt.

Andi Sopiyan yang menjabat Kabag Hukum Setda disebut ditunjuk sebagai Plt. Camat Katibung. Sementara I Wayan Sudiarta disebut mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.

Sekretaris AWPI Lampung Selatan mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah seluruh proses penempatan tersebut telah dilakukan berdasarkan pemetaan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi sebagaimana prinsip sistem merit dan manajemen talenta ASN.

AWPI juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan daftar calon pejabat dari usulan awal sejumlah kepala OPD sebelum pelantikan.

“Jika benar BKD mengubah daftar tanpa koordinasi dengan pimpinan OPD, maka ini bentuk arogansi birokrasi dan melanggar prinsip manajemen ASN modern,” tegas Sekretaris AWPI Lampung Selatan.

Selain itu, AWPI mempertanyakan informasi yang menyebut proses mutasi tersebut diduga tidak melalui pembahasan sebagaimana mestinya dalam Tim Penilai Kinerja (TPK).

Menurut AWPI, mekanisme tersebut penting untuk dibuka kepada publik guna memastikan penempatan pejabat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar prosesnya tidak melalui mekanisme TPK sebagaimana ketentuan yang berlaku, tentu keabsahan proses mutasi ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah harus menjelaskan ini secara terbuka,” ujarnya.

AWPI juga meminta Pemkab Lampung Selatan menjelaskan dasar penunjukan Plt., termasuk kesesuaian jenjang jabatan, unit kerja, kebutuhan organisasi, serta jangka waktu pelaksanaan tugas.

Penunjukan seorang PNS sebagai Plt. memang dapat dilakukan di samping jabatan definitifnya. Namun AWPI menilai pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan kepegawaian dan tidak mengganggu efektivitas pelayanan pemerintahan.

Persoalan lain yang disoroti adalah penerapan manajemen talenta ASN. AWPI mempertanyakan apakah penempatan pejabat telah menggunakan pemetaan talenta secara objektif atau justru dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dinilai penting karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah menyatakan komitmen terhadap penerapan manajemen talenta ASN.

AWPI bahkan mengungkap adanya dugaan praktik transaksional dalam penempatan jabatan.

“Kami bukan menolak mutasi. Tapi mutasi harus adil, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan dijual, ditukar, atau dijadikan alat politik,” tegasnya.

AWPI Lampung Selatan meminta Bupati, Sekretaris Daerah, dan BKD Lampung Selatan mengevaluasi proses mutasi serta membuka dasar pertimbangan penempatan 101 pejabat tersebut.

AWPI juga meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme TPK, dokumen pendukung penempatan pejabat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta, serta dasar penunjukan pejabat yang mendapat tugas sebagai Plt.

Secara hukum administrasi, apabila dalam penerbitan suatu keputusan ditemukan kesalahan prosedur atau substansi, keputusan tersebut dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan AWPI mengenai dugaan cacat prosedur, mekanisme TPK, penerapan sistem merit, maupun dugaan praktik transaksional dalam proses mutasi tersebut. (Tim AWPI/LS)

Previous Post

Mutasi 101 Pejabat Lampung Selatan Disorot, Prosedur dan Sistem Merit Dipertanyakan

Next Post

Ketua DPD AWPI Jatim Ucapkan Selamat atas Kelulusan Tesis Ketum AWPI

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026

2 Mei 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.