• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 6 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Mutasi 101 Pejabat Lampung Selatan Disorot, Prosedur dan Sistem Merit Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
4 September 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN — Kebijakan rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 2 September 2026 mulai mendapat sorotan.

Selain mutasi pejabat eselon III dan IV, penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt.) yang merangkap jabatan juga dipersoalkan karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan daftar pelantikan yang beredar, sejumlah pejabat menempati posisi baru, di antaranya Qorinilwan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Andi Sopiyan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda, Deni Afero sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Marlena sebagai Sekretaris DPPKB, serta Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD.

BACA JUGA

Dewi Pertiwi Lampung Perkuat Struktur hingga Daerah, Gandeng PSI sebagai Mitra Strategis

5 Oktober 2026

Afrizal Rangkul Pengelola Rumah Biliar, POBSI Bandar Lampung Susun Kepengurusan 2026–2030

5 Oktober 2026

Mutasi juga mencakup sejumlah jabatan kepala UPTD di lingkungan organisasi perangkat daerah.

Dalam daftar tersebut, terdapat pula pejabat yang disebut merangkap sebagai Plt. Andi Sopiyan yang menjabat Kabag Hukum Setda disebut sekaligus ditunjuk sebagai Plt. Camat Katibung.

Sementara I Wayan Sudiarta disebut merangkap sebagai Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam proses mutasi tersebut, terutama terkait penerapan sistem merit, pemetaan kompetensi, keterlibatan pimpinan OPD, serta proses penilaian sebelum pejabat ditetapkan.

Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya perubahan daftar calon pejabat dari usulan awal organisasi perangkat daerah sebelum pelantikan.

Selain itu, muncul pula informasi bahwa proses mutasi tersebut diduga tidak melalui pembahasan secara penuh dalam Tim Penilai Kinerja (TPK).

Jika informasi tersebut benar, mekanisme rotasi dan promosi pejabat tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sorotan juga mengarah pada penunjukan Plt. yang merangkap jabatan lintas sektor.

Rangkap jabatan dinilai perlu mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan, serta potensi benturan kepentingan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya juga telah menyatakan komitmen terhadap penerapan manajemen talenta ASN bersama instansi pemerintah pusat.

Karena itu, proses penempatan pejabat dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.

Selain persoalan prosedur, beredar pula dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penempatan sejumlah pejabat.

Atas berbagai persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong membuka dasar pertimbangan, mekanisme penilaian, serta tahapan yang digunakan dalam mutasi 101 pejabat tersebut.

Keterangan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan manajemen ASN dan administrasi pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, BKD Lampung Selatan dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme TPK, dasar penempatan pejabat, maupun tudingan adanya praktik transaksional dalam proses mutasi tersebut. (Red/*)

Previous Post

Pemkab Barsel Raih Apresiasi Akses Pendidikan, Terima Bantuan Rp1 Miliar

Next Post

AWPI Lamsel Nilai Mutasi 101 Pejabat Cacat Prosedur, Sistem Merit Dipertanyakan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.