LAMPUNG SELATAN — Kebijakan rotasi dan mutasi 101 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 2 September 2026 mulai mendapat sorotan.
Selain mutasi pejabat eselon III dan IV, penunjukan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt.) yang merangkap jabatan juga dipersoalkan karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan daftar pelantikan yang beredar, sejumlah pejabat menempati posisi baru, di antaranya Qorinilwan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Andi Sopiyan sebagai Kepala Bagian Hukum Setda, Deni Afero sebagai Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Marlena sebagai Sekretaris DPPKB, serta Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD.
Mutasi juga mencakup sejumlah jabatan kepala UPTD di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Dalam daftar tersebut, terdapat pula pejabat yang disebut merangkap sebagai Plt. Andi Sopiyan yang menjabat Kabag Hukum Setda disebut sekaligus ditunjuk sebagai Plt. Camat Katibung.
Sementara I Wayan Sudiarta disebut merangkap sebagai Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam proses mutasi tersebut, terutama terkait penerapan sistem merit, pemetaan kompetensi, keterlibatan pimpinan OPD, serta proses penilaian sebelum pejabat ditetapkan.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya perubahan daftar calon pejabat dari usulan awal organisasi perangkat daerah sebelum pelantikan.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa proses mutasi tersebut diduga tidak melalui pembahasan secara penuh dalam Tim Penilai Kinerja (TPK).
Jika informasi tersebut benar, mekanisme rotasi dan promosi pejabat tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sorotan juga mengarah pada penunjukan Plt. yang merangkap jabatan lintas sektor.
Rangkap jabatan dinilai perlu mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan, serta potensi benturan kepentingan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya juga telah menyatakan komitmen terhadap penerapan manajemen talenta ASN bersama instansi pemerintah pusat.
Karena itu, proses penempatan pejabat dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Selain persoalan prosedur, beredar pula dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penempatan sejumlah pejabat.
Atas berbagai persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong membuka dasar pertimbangan, mekanisme penilaian, serta tahapan yang digunakan dalam mutasi 101 pejabat tersebut.
Keterangan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan manajemen ASN dan administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, BKD Lampung Selatan dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme TPK, dasar penempatan pejabat, maupun tudingan adanya praktik transaksional dalam proses mutasi tersebut. (Red/*)








