BEKASI, Jelajah.co – Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menyoroti belum adanya kejelasan sanksi terhadap tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Frits, hingga saat ini publik belum melihat adanya langkah tegas dari Pemerintah Kota Bekasi terkait status kepegawaian ketiga PPPK tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan narkotika.
“Ketiadaan informasi yang jelas mengenai sanksi terhadap oknum PPPK yang terlibat penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur,” ujar Frits dalam keterangannya.
Ia menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan terbuka terkait langkah-langkah yang telah dan akan diambil terhadap ketiga pegawai tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Frits juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara memiliki kewajiban menjaga integritas serta menaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewajiban ASN untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,” katanya.
Frits meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia berharap pemerintah daerah terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara melalui pengawasan, pembinaan, serta tes narkoba secara berkala.
“Kami berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkotika, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatur negara sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait perkembangan status kepegawaian maupun sanksi yang akan diberikan kepada tiga PPPK yang dimaksud. (Red)








