BARITO TIMUR, Jelajah.co — Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat di Sekretariat DAD, Desa Jaar/Longkang, Selasa (18/8/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum DAD Barito Timur Hengky A. Garu tersebut membahas sejumlah persoalan berkaitan dengan hukum adat dan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Barito Timur.
Sedikitnya tiga persoalan menjadi pembahasan utama, yakni tindak lanjut mediasi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis dan keluarga, pelaksanaan ritual adat, serta aktivitas berladang sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat.
Dalam pembahasan sengketa lahan, DAD menyoroti mediasi yang sebelumnya difasilitasi Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada Jumat (7/8/2026).
Menurut DAD, mediasi keempat tersebut belum menghasilkan kesepakatan setelah perwakilan manajemen PT MUTU meninggalkan ruang pertemuan sebelum proses selesai.
Hengky mengatakan DAD sebenarnya mengundang Hermansyah selaku perwakilan PT MUTU untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
“Terkait perwakilan manajemen PT MUTU yang meninggalkan ruangan mediasi yang difasilitasi Tim PKS Kabupaten Barito Timur sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kami undang untuk memberikan klarifikasi apa alasannya,” kata Hengky.
Namun, menurut Hengky, Hermansyah tidak dapat menghadiri pertemuan karena sedang menjalani cuti.
DAD menilai klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
“Hal tersebut harus dicari tahu penyebabnya supaya jangan menjadi opini liar. Kita berupaya mencegah potensi gesekan yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para tokoh masyarakat dan tokoh adat turut menyampaikan pandangan serta masukan terhadap berbagai persoalan yang dibahas.
Hengky menegaskan adat merupakan bagian dari identitas dan warisan leluhur yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
“Adat merupakan identitas dan jati diri kita. Mari bersama menjunjung tinggi warisan leluhur ini, menjaga, melestarikan dan mempertahankan marwah adat di Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Dari hasil pertemuan, peserta merekomendasikan agar DAD kembali mengundang perwakilan PT MUTU untuk memberikan klarifikasi terkait proses mediasi sengketa lahan tersebut.
Sementara persoalan kegiatan ritual adat akan dievaluasi bersama para Damang Kepala Adat.
Adapun persoalan berladang sebagai kearifan lokal direncanakan untuk dibahas lebih lanjut melalui DPRD Kabupaten Barito Timur. (Ditawati)








