Kota Bekasi, Jelajah.co – Dugaan keterlibatan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bekasi Utara menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aktivis sosial kemanusiaan sekaligus tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi integritas pelayanan publik.
Ketiga ASN tersebut diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Telukpucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Kasus itu dinilai tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
“Kami sangat kecewa dan menyesalkan kejadian ini. Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi bukti runtuhnya integritas di lingkungan pelayan publik,” ujar Frits Saikat dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, perbuatan para ASN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat (1), terkait penyalahgunaan narkotika golongan I atau II yang dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
Selain itu, para ASN juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menjaga kehormatan dan integritas sebagai aparatur negara.
Frits turut menyoroti dugaan gaya hidup mewah para oknum ASN tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pegawai negeri.
“Narkoba itu barang mahal. Tidak mungkin dibeli hanya dengan gaji resmi ASN. Ini memunculkan pertanyaan besar terkait sumber pendanaan gaya hidup mereka,” katanya.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya praktik pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kalau memang ada aliran dana mencurigakan, harus dibongkar. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membiayai gaya hidup menyimpang,” tegasnya.
Frits juga mengkritik lemahnya pengawasan di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara setelah Camat Bekasi Utara disebut mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari informasi luar, bukan dari laporan internal.
“Ini menunjukkan pengawasan internal sangat lemah. Tidak ada deteksi dini, tidak ada pemantauan perilaku pegawai, bahkan pimpinan wilayah tidak mengetahui apa yang dilakukan bawahannya,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Frits menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yakni proses hukum dan administrasi berjalan tegas dan transparan, pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan dan jejak keuangan para tersangka, evaluasi total sistem pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara, serta pelaksanaan tes narkoba berkala dan pemeriksaan gaya hidup bagi seluruh ASN.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan birokrasi agar aparatur pemerintahan benar-benar bersih dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN itu pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan. Jangan sampai amanah rakyat dikhianati demi barang haram,” katanya.
Frits juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pengguna, tetapi turut mengusut jaringan pemasok narkoba yang diduga masuk ke lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin lingkungan pemerintahan Kota Bekasi benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Red)








