• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 24 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

DPP PBB Apresiasi Penetapan Tomsir Gultom sebagai Tersangka, Minta Proses Hukum Transparan

Redaksi by Redaksi
7 September 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, Jelajah.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyambut baik penetapan Tomsir Benecdictus Gultom sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, yang disebut sebagai anggota PBB.

DPP PBB meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Hukum DPP PBB, Humisar Tambunan, SH., MH., melalui siaran pers di Bekasi, Minggu (6/9/2026).

BACA JUGA

AOI Dorong Regenerasi Petani Muda dan Penguatan Sistem Pertanian Organik

19 Oktober 2026

234 SC PC Mustika Jaya Gelar Jumat Berkah di Padurenan, Mayeng Dorong Aksi Sosial Rutin

16 Oktober 2026

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juli 2026, Tomsir Benecdictus Gultom ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar ketentuan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka juga disebut telah dilakukan penahanan.

Apresiasi terhadap Penanganan Perkara

Humisar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Depok beserta jajaran atas penanganan laporan polisi yang diajukan Amran Rajagukguk.

“Pertama-tama, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Metro Depok beserta seluruh jajaran yang telah bertindak sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Januari 2025 atas nama pelapor Amran Rajagukguk,” ujar Humisar.

Menurut dia, proses penanganan perkara tersebut sebelumnya dinilai berjalan lambat dan baru mengalami percepatan dalam beberapa waktu terakhir.

Humisar juga menyebut tersangka diduga memiliki peran dalam peristiwa yang dilaporkan. Namun, mengenai keterlibatan masing-masing pihak, ia menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

“Korban sama sekali tidak mengenal pelaku pengeroyokan. Para pelaku datang bersama tersangka dan menggunakan mobil milik serta dikendarai langsung oleh Tomsir Benecdictus Gultom,” katanya.

Soroti Dugaan Ketidakberpihakan

Selain mengapresiasi penetapan tersangka, DPP PBB menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan ketidakberpihakan dalam proses penyidikan.

Humisar mengklaim pihaknya menerima informasi mengenai adanya kedekatan antara tersangka dengan sejumlah penyidik. Informasi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka memiliki kedekatan khusus dengan beberapa penyidik, terutama di level Kasat dan Kanit. Bahkan disebut-sebut beliau bebas keluar masuk ruangan penyidik,” ungkapnya.

Humisar menegaskan pernyataan tersebut merupakan informasi yang diterima pihaknya dan meminta agar aparat memastikan proses penyidikan tetap objektif serta sesuai ketentuan hukum.

DPP PBB juga berharap kepemimpinan Kapolres dan Wakapolres Metro Depok yang baru dapat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Siap Bersinergi

DPP PBB menyatakan siap bersinergi dengan jajaran Polres Metro Depok dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Depok.

“Pemuda Batak Bersatu di semua tingkatan, Pusat, Provinsi Jawa Barat, Kota Depok hingga anak cabang, siap berkomitmen membantu dan bersinergi dengan Polres Metro Depok untuk menciptakan Kota Depok yang harmonis, tertib, dan aman,” kata Humisar.

Namun, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.

DPP PBB memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keluarga Korban Apresiasi Penanganan Polisi

Langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut juga mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban.

Salah satu anggota keluarga korban menilai penanganan perkara saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih progresif setelah kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2025.

“Saya berikan apresiasi atas kinerja dan kecepatan Polres Metro Depok, mengingat kasus ini sudah sangat lama, yaitu sejak Januari 2025,” ujarnya.

Keluarga korban berharap proses hukum terus berjalan secara profesional dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Previous Post

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Next Post

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.