JAKARTA, Jelajah.co — Kuasa hukum H. Timing dari Law Firm KADAFI & PARTNERS mempersoalkan penggunaan bidang tanah seluas kurang lebih 2.096 meter persegi di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kuasa hukum menilai perlu ada kejelasan mengenai status dan dasar penggunaan lahan yang disebut kliennya sebagai tanah yang berada dalam penguasaan H. Timing. Mereka menyebut lahan tersebut saat ini antara lain digunakan untuk fasilitas lingkungan dan area parkir warga.
Kuasa hukum H. Timing, Muhammad Kadafi, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dan memverifikasi sejumlah dokumen terkait status tanah tersebut, termasuk dokumen yang disebut menjadi dasar penggunaan lahan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).
“Persoalan ini bukan hanya mengenai penggunaan lahan untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga menyangkut kejelasan status dan alas hak atas tanah,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, sekitar 2022 Ketua RW 011 saat itu bersama seorang petugas keamanan kompleks pernah meminta izin kepada H. Timing untuk menggunakan sebagian lahan bagi kepentingan Pos RW.
Kuasa hukum menyatakan izin yang diberikan ketika itu bersifat terbatas dan sementara serta tidak dimaksudkan sebagai pengalihan kepemilikan, hibah, penjualan maupun pelepasan hak atas tanah.
Seiring waktu, sebagian lahan disebut kemudian digunakan untuk aktivitas lingkungan dan parkir warga. Persoalan muncul ketika keluarga H. Timing bermaksud kembali menggunakan lahan tersebut.
Kuasa hukum menduga penggunaan lahan kemudian berkembang menjadi penguasaan fisik yang lebih luas. Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai aktivitas parkir berbayar di lokasi tersebut.
Persoalkan Plang Fasum/Fasos
Persoalan semakin mencuat setelah ditemukan plang yang menyebut lahan tersebut sebagai milik fasum/fasos warga RW 011 Kelurahan Duren Sawit berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.
Kadafi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa dokumen BAST tersebut merupakan dokumen administrasi yang sah. Namun, menurut dia, perlu dipastikan apakah dokumen tersebut memang berkaitan dengan bidang tanah yang saat ini disengketakan.
“Yang perlu diverifikasi adalah apakah BAST tersebut benar-benar mencakup bidang tanah milik klien kami seluas kurang lebih 2.096 meter persegi,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen BAST beserta lampirannya, peta lokasi, site plan, batas dan luas bidang tanah, serta dokumen pertanahan dan administrasi lain yang berkaitan dengan objek tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut H. Timing memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan atas tanah, antara lain Girik Letter C Nomor 69, Surat Nomor 368/PU.03.03 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada 17 April 2025, serta dokumen atau hasil plotting ATR/BPN yang berkaitan dengan objek tanah.
Namun, status dan kekuatan hukum masing-masing dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pernah Dibahas di Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Kuasa hukum juga menyebut persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat lanjutan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur pada 24 Juli 2026.
Dalam dokumen yang diterima kuasa hukum, rapat tersebut disebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Biro Hukum, ATR/BPN, Camat Duren Sawit, Lurah Duren Sawit, PT Selasih Safar, H. Timing dan pihak terkait lainnya.
Kuasa hukum menilai keberadaan forum tersebut menunjukkan bahwa status dan penggunaan tanah perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi instansi terkait.
Akan Tempuh Langkah Hukum
Kadafi mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya penggunaan atau penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah yang dipertimbangkan meliputi pelaporan kepada kepolisian, pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihaknya juga menyatakan akan menelusuri informasi mengenai aktivitas parkir berbayar di atas lahan tersebut, termasuk pihak yang mengelola, dasar kewenangan, tarif, serta penggunaan dana yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan terjadinya konflik antarwarga maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami menghendaki kepastian hukum, kejelasan status tanah, pembuktian dokumen dan penghormatan terhadap hak pihak yang berhak,” kata Kadafi.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik objek tanah maupun menimbulkan konflik di tengah masyarakat sampai status dan dasar penguasaan lahan tersebut memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Ketua RW 011, LMK Kelurahan Duren Sawit, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum terkait tudingan dan penggunaan lahan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai status tanah, dasar penggunaan lahan, serta keberadaan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.








