• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 1 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Dugaan Biaya “Gesek” Rp10-Rp20 Ribu di Samsat Cibinong Viral, Poengky Desak Propam Polda Jabar Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
31 Agustus 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, Jelajah.co — Dugaan pungutan biaya “gesek” sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

“Segera tindaklanjuti dengan pemeriksaan serius untuk mengetahui kebenarannya, dan memproses pidana para pelakunya jika hasil pemeriksaan mengarah pada adanya tindak pidana,” kata Poengky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA

Laporan Persoalan Dukcapil Belum Berujung Kejelasan, Abdul Majid S.H., Desak Progres Inspektorat

31 Agustus 2026
Oplus_16908288

Kunjungi Rumah Makan Rumanam, Lurah Kranji Tekankan Pentingnya Sinergi dengan UMKM

31 Agustus 2026

Sorotan bermula dari unggahan akun Instagram Kang Idan Channel pada 18 Agustus 2026 yang mempertanyakan adanya biaya tambahan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong.

Dalam unggahan tersebut disebutkan dugaan biaya Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Kalau seandainya uang gesek ini resmi, tentu ada resi mutasi negara. Ini terjadi di hand to hand,” tulis Kang Idan Channel.

Kang Idan mengaku mengetahui praktik tersebut berdasarkan pengalamannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung.

Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan mengenai dasar pungutan, pihak yang menerima uang, serta apakah terdapat bukti pembayaran resmi atas biaya tersebut.

Namun hingga kini, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pungutan liar di Samsat Cibinong.

Jelajah.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Samsat Cibinong mengenai dugaan biaya tersebut.

Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain mengenai apakah biaya “gesek” merupakan bagian dari tarif resmi pelayanan, dasar hukum pemungutannya, besaran tarif, mekanisme pembayaran hingga bukti penerimaan apabila uang tersebut memang sah dipungut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cibinong belum memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Poengky menilai dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila berpotensi melibatkan oknum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Mantan Komisioner Kompolnas itu mengingatkan bahwa jajaran Polri selama ini terus melakukan pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Citra Polri juga menunjukkan peningkatan. Janganlah dikotori dengan perilaku-perilaku buruk demi menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.

Menurut Poengky, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Desakan pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial merupakan pungutan resmi, pemberian sukarela, atau justru pungutan di luar ketentuan.

Kejelasan tersebut juga diperlukan mengingat Samsat merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pembayaran kewajiban masyarakat kepada negara. (Red)

Previous Post

Pembahasan Perda Ponpes Inisiatif DPRD Lampung Timur Disambut Positif Masyarakat dan Ormas Keagamaan

Next Post

Laporan Persoalan Dukcapil Belum Berujung Kejelasan, Abdul Majid S.H., Desak Progres Inspektorat

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.