BOGOR, Jelajah.co — Dugaan pungutan biaya “gesek” sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
“Segera tindaklanjuti dengan pemeriksaan serius untuk mengetahui kebenarannya, dan memproses pidana para pelakunya jika hasil pemeriksaan mengarah pada adanya tindak pidana,” kata Poengky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Sorotan bermula dari unggahan akun Instagram Kang Idan Channel pada 18 Agustus 2026 yang mempertanyakan adanya biaya tambahan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong.
Dalam unggahan tersebut disebutkan dugaan biaya Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Kalau seandainya uang gesek ini resmi, tentu ada resi mutasi negara. Ini terjadi di hand to hand,” tulis Kang Idan Channel.
Kang Idan mengaku mengetahui praktik tersebut berdasarkan pengalamannya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung.
Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan mengenai dasar pungutan, pihak yang menerima uang, serta apakah terdapat bukti pembayaran resmi atas biaya tersebut.
Namun hingga kini, informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pungutan liar di Samsat Cibinong.
Jelajah.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Samsat Cibinong mengenai dugaan biaya tersebut.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, antara lain mengenai apakah biaya “gesek” merupakan bagian dari tarif resmi pelayanan, dasar hukum pemungutannya, besaran tarif, mekanisme pembayaran hingga bukti penerimaan apabila uang tersebut memang sah dipungut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cibinong belum memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Poengky menilai dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila berpotensi melibatkan oknum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengingatkan bahwa jajaran Polri selama ini terus melakukan pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Citra Polri juga menunjukkan peningkatan. Janganlah dikotori dengan perilaku-perilaku buruk demi menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
Menurut Poengky, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Desakan pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial merupakan pungutan resmi, pemberian sukarela, atau justru pungutan di luar ketentuan.
Kejelasan tersebut juga diperlukan mengingat Samsat merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pembayaran kewajiban masyarakat kepada negara. (Red)








