KOTA BEKASI, Jelajah.co — Laporan kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid, S.H., terkait persoalan pelayanan dan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi kini menjadi perhatian karena pihak pelapor masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari Inspektorat Kota Bekasi.
Abdul Majid mengatakan, laporan tersebut tidak disampaikan tanpa dasar. Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan substansi laporan kepada Inspektorat.
Namun, hingga saat ini, Majid mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, termasuk proses klarifikasi terhadap pihak Dukcapil.
“Bukti dan dasar hukum sudah kita lampirkan ke Inspektorat. Saya tadi juga meminta perkembangan laporan kami, sudah sampai mana prosesnya,” kata Majid.
Ia menilai, kejelasan mengenai status laporan penting agar proses pemeriksaan tidak berjalan tanpa kepastian. Meski demikian, Majid menyatakan tetap menghormati kewenangan Inspektorat dalam menentukan ada atau tidaknya persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Majid juga menyoroti persoalan verifikasi data yang menjadi bagian dari laporan. Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana data yang disampaikan pemohon diproses dan diverifikasi oleh Dukcapil.
Menurut Majid, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pihaknya mempertanyakan proses tersebut. Dasar hukum yang dimaksud, kata dia, juga telah disertakan dalam dokumen laporan.
“Dukcapil itu mencatat, bukan hanya menerima. Kami mempertanyakan proses verifikasi data yang diterima dari pemohon. Dasarnya jelas dan sudah saya lampirkan,” ujarnya.
Meski menyampaikan keberatan, Majid menegaskan pihaknya belum ingin mendahului hasil pemeriksaan. Ia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada Inspektorat berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak.
Di sisi lain, Majid mengaku telah meminta surat tugas pemeriksaan kepada Inspektorat. Menurutnya, surat tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas dasar dan proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan.
“Saya sudah minta surat tugas Inspektorat sesuai peraturan,” katanya.
Majid mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Ia bahkan berencana kembali mendatangi atau meminta informasi kepada Inspektorat secara berkala untuk memastikan laporan tersebut memperoleh tindak lanjut.
“Saya akan kawal terus. Mudah-mudahan Inspektorat kerjanya lurus dan baik,” ujarnya.
Jika nantinya laporan tersebut dinilai tidak memperoleh tindak lanjut, Majid menyatakan tidak akan berhenti pada tahap menunggu. Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.
“Kalau sampai laporan kita tidak ditindaklanjuti, kita akan tanyakan kembali kepada Inspektorat. Saya akan perjuangkan hak klien saya,” tegas Majid.
Menunggu Jawaban Inspektorat dan Dukcapil
Pernyataan Abdul Majid tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Sampai saat ini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Dukcapil Kota Bekasi terkait persoalan yang dilaporkan.
Karena itu, substansi laporan dan bukti yang disebut telah disampaikan masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah diperiksa, termasuk mengenai permintaan surat tugas yang disebut diajukan Abdul Majid.
Dukcapil Kota Bekasi juga belum memberikan tanggapan atas persoalan verifikasi data yang dipersoalkan pihak kuasa hukum.
Redaksi membuka ruang bagi Inspektorat Kota Bekasi maupun Dukcapil Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan, independensi, dan praduga tak bersalah dalam karya jurnalistik.








