• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 23 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Penerbitan Sporadik di Atas Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan, Inspektorat Bandar Lampung Diminta Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (sporadik) di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai sebagai alarm bagi pengawasan administrasi pertanahan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Informasi yang diperoleh media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat sejumlah sporadik yang diterbitkan pada April 2020 di atas bidang tanah yang disebut telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian objek tanah yang menjadi dasar penerbitan sporadik tersebut diduga telah bersertifikat dan telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh warga selama puluhan tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi data fisik maupun data yuridis sebelum dokumen administrasi tersebut diterbitkan.

BACA JUGA

Ratusan Warga Lampung Turun ke Jalan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

22 Juni 2026
Oplus_16908288

GASAK Siapkan Laporan Resmi ke Kejati Lampung, Soroti Anggaran Kominfo Pesisir Barat

20 Juni 2026

Persoalan tersebut diketahui telah bergulir ke ranah hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu perkara yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong telah diputus pengadilan, di mana pihak yang mendasarkan klaim kepemilikannya pada sporadik disebut tidak berhasil memenangkan perkara tersebut.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut proses administrasi penerbitan sporadik yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai dokumen administrasi dijadikan dasar yang justru menimbulkan konflik kepemilikan di masyarakat,” ujar narasumber kepada media, Selasa (24/06/2026).

Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu persidangan, lurah yang menjabat saat sporadik diterbitkan dikabarkan pernah menyatakan kesediaan untuk mencabut dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun hingga saat ini, sporadik dimaksud disebut belum dicabut.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung didorong untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan sporadik tersebut.

Menurut narasumber, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan, persyaratan, dan prosedur penerbitan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi alarm bagi sistem pengawasan ASN. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam proses penerbitan sporadik, tentu harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain Inspektorat, instansi pertanahan dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sporadik guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas dokumen administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kelurahan Gotong Royong, Inspektorat Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

Previous Post

Pemkab Murung Raya Matangkan Persiapan MTQ VII KORPRI Kalteng dan Sinode Umum XXV GKE

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.