• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 14 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dugaan Penerbitan Sporadik di Atas Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan, Inspektorat Bandar Lampung Diminta Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (sporadik) di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai sebagai alarm bagi pengawasan administrasi pertanahan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Informasi yang diperoleh media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat sejumlah sporadik yang diterbitkan pada April 2020 di atas bidang tanah yang disebut telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian objek tanah yang menjadi dasar penerbitan sporadik tersebut diduga telah bersertifikat dan telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh warga selama puluhan tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi data fisik maupun data yuridis sebelum dokumen administrasi tersebut diterbitkan.

BACA JUGA

1.088 KPM di Pasar Sukadana Terima Bantuan Pangan Beras

12 September 2026

Pemkab Lampung Timur dan PCNU Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Pertanian

12 September 2026

Persoalan tersebut diketahui telah bergulir ke ranah hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu perkara yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong telah diputus pengadilan, di mana pihak yang mendasarkan klaim kepemilikannya pada sporadik disebut tidak berhasil memenangkan perkara tersebut.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut proses administrasi penerbitan sporadik yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai dokumen administrasi dijadikan dasar yang justru menimbulkan konflik kepemilikan di masyarakat,” ujar narasumber kepada media, Selasa (24/06/2026).

Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu persidangan, lurah yang menjabat saat sporadik diterbitkan dikabarkan pernah menyatakan kesediaan untuk mencabut dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun hingga saat ini, sporadik dimaksud disebut belum dicabut.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung didorong untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan sporadik tersebut.

Menurut narasumber, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan, persyaratan, dan prosedur penerbitan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi alarm bagi sistem pengawasan ASN. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam proses penerbitan sporadik, tentu harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain Inspektorat, instansi pertanahan dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sporadik guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas dokumen administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kelurahan Gotong Royong, Inspektorat Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

Previous Post

Pemkab Murung Raya Matangkan Persiapan MTQ VII KORPRI Kalteng dan Sinode Umum XXV GKE

Next Post

Lantik 14 Pejabat Fungsional, UIN RIL Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.