BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Dugaan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (sporadik) di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai sebagai alarm bagi pengawasan administrasi pertanahan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Informasi yang diperoleh media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat sejumlah sporadik yang diterbitkan pada April 2020 di atas bidang tanah yang disebut telah lebih dahulu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian objek tanah yang menjadi dasar penerbitan sporadik tersebut diduga telah bersertifikat dan telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh warga selama puluhan tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi data fisik maupun data yuridis sebelum dokumen administrasi tersebut diterbitkan.
Persoalan tersebut diketahui telah bergulir ke ranah hukum. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu perkara yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong telah diputus pengadilan, di mana pihak yang mendasarkan klaim kepemilikannya pada sporadik disebut tidak berhasil memenangkan perkara tersebut.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut proses administrasi penerbitan sporadik yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai dokumen administrasi dijadikan dasar yang justru menimbulkan konflik kepemilikan di masyarakat,” ujar narasumber kepada media, Selasa (24/06/2026).
Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu persidangan, lurah yang menjabat saat sporadik diterbitkan dikabarkan pernah menyatakan kesediaan untuk mencabut dokumen yang menjadi objek sengketa. Namun hingga saat ini, sporadik dimaksud disebut belum dicabut.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung didorong untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan sporadik tersebut.
Menurut narasumber, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan, persyaratan, dan prosedur penerbitan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi alarm bagi sistem pengawasan ASN. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam proses penerbitan sporadik, tentu harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain Inspektorat, instansi pertanahan dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sporadik guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas dokumen administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kelurahan Gotong Royong, Inspektorat Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Red)








