JAKARTA, Jelajah.co — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan aliran dana “ketok palu” APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 64/FORMMASI/U-05/09/2026 dan disampaikan sebagai tindak lanjut atas sejumlah fakta yang disebut terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Ketua FORMMASI Bidang Analisis Hukum, Rochi, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada unsur legislatif.
“Fakta persidangan pada 30 Juli 2026 sudah sangat terang. Saksi Riki Hendra Saputra di bawah sumpah telah menerangkan adanya skema pembagian uang yang disebut mengalir ke legislatif. Kami meminta fakta persidangan itu ditindaklanjuti,” kata Rochi, Jumat (4/9/2026).
Menurut FORMMASI, dalam persidangan terungkap dugaan aliran dana sekitar Rp2 miliar yang dikaitkan dengan proses pengesahan APBD Perubahan Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
FORMMASI menyebut pembagian uang tersebut diduga dilakukan berdasarkan posisi di DPRD, dengan nilai Rp350 juta untuk masing-masing pimpinan DPRD, Rp100 juta untuk ketua fraksi, serta antara Rp25 juta hingga Rp90 juta untuk anggota.
Namun, keterangan mengenai siapa saja yang menerima serta nilai yang diterima masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Rochi mengatakan laporan ke Kejaksaan Agung diajukan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
“Walaupun nilainya ada yang puluhan juta rupiah, dugaan penerimaan tersebut tetap harus diperiksa. Apalagi jika uang itu berkaitan dengan proses politik anggaran APBD-P 2025,” ujarnya.
FORMMASI juga mengaitkan laporan tersebut dengan perkara korupsi yang sebelumnya menyeret unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Rochi, setelah perkara terhadap unsur eksekutif diproses, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain dari unsur legislatif yang turut menerima aliran dana.
“Eksekutifnya sudah diproses. Sekarang fakta mengenai dugaan aliran dana ke legislatif juga harus diusut agar tidak ada pihak yang luput apabila memang ditemukan bukti,” katanya.
Dalam laporannya, FORMMASI meminta Jampidsus Kejaksaan Agung menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan melakukan pengembangan terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
FORMMASI juga meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah periode terkait dari seluruh fraksi diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.
Selain itu, FORMMASI meminta aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang nantinya terbukti menerima uang berkaitan dengan pembahasan maupun pengesahan APBD Perubahan 2025.
“Kami akan terus mengawal laporan ini di Kejaksaan Agung. Kalau memang ada pihak yang menikmati uang tersebut, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Rochi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai tindak lanjut laporan FORMMASI. (Red)








