Oleh: Mursaidin Albantani, ST
(Founder Sinyal Publik Indonesia (SPI) dan Aktivis Antikorupsi Lampung)
Konstitusi Republik Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Amanat itu tertuang secara tegas dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Namun, di tengah besarnya komitmen konstitusi tersebut, masih ada anak-anak yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena satu alasan yang terus berulang setiap tahun: kuota penuh.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 9 Juli 2026, seorang calon siswa di Kota Bandar Lampung kembali gagal diterima di SMP Negeri 19 Bandar Lampung melalui jalur domisili, meskipun rumahnya berada tepat di seberang sekolah dan hanya dipisahkan oleh pagar. Ironisnya, pada tahun sebelumnya calon siswa tersebut juga gagal diterima melalui jalur afirmasi. Keluarganya bahkan memilih menunda sekolah selama satu tahun dengan harapan kesempatan pada SPMB 2026 akan lebih besar. Namun, harapan itu kembali pupus.
Masih menurut pemberitaan Kompas.com, keluarga calon siswa tidak hanya mempersoalkan keterbatasan kuota, tetapi juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung bersama DPRD melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses verifikasi data jalur domisili. Mereka berharap seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Kasus tersebut ternyata bukan persoalan yang berdiri sendiri. detikSumbagsel juga memberitakan keluhan orang tua yang anaknya gagal diterima di beberapa SMP Negeri melalui jalur domisili. Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Ombudsman menyoroti berbagai persoalan pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi, serta meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan tindakan korektif.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan SPMB tidak cukup dipahami sebagai masalah teknis seleksi semata. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara merencanakan dan menyediakan kapasitas layanan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.
Pertanyaannya sederhana. Jika setiap tahun pemerintah mengetahui jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, mengapa persoalan kekurangan bangku sekolah negeri terus berulang? Mengapa solusi yang selalu disampaikan kepada masyarakat hanya sebatas “kuota penuh”?
Data jumlah peserta didik bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Pemerintah memiliki data kependudukan, data kelahiran, data sekolah dasar, hingga proyeksi lulusan setiap tahun. Dengan sistem perencanaan pembangunan yang baik, kebutuhan ruang kelas baru, jumlah guru, maupun pembangunan sekolah negeri baru seharusnya dapat dihitung jauh sebelum tahun ajaran dimulai.
Sayangnya, setiap tahun masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan yang sama. Anak-anak harus bersaing memperebutkan bangku sekolah negeri yang jumlahnya terbatas. Sebagian berhasil, tetapi tidak sedikit yang akhirnya harus menerima kenyataan pahit karena daya tampung telah habis. Bagi keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi, sekolah swasta mungkin menjadi pilihan. Namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi tersebut dapat menjadi beban yang berat.
Karena itu, penyelesaian persoalan SPMB tidak cukup hanya dengan memperbaiki aplikasi pendaftaran, sistem pemetaan domisili, atau mekanisme verifikasi administrasi. Pemerintah harus berani menyentuh akar persoalannya, yakni ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dengan kapasitas sekolah negeri yang tersedia.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu menjadikan pembangunan pendidikan sebagai investasi jangka panjang. Penambahan ruang kelas baru, pembangunan unit sekolah negeri baru di wilayah yang mengalami kepadatan penduduk, pemerataan distribusi guru, serta penyusunan proyeksi kebutuhan pendidikan berbasis data harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berhasil memenangkan persaingan memperoleh bangku sekolah. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak Indonesia yang wajib dipenuhi oleh negara.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menjadikan “kuota penuh” sebagai jawaban rutin setiap tahun. Sebab ketika masih ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah karena tidak tersedianya ruang belajar, sesungguhnya yang sedang mengalami kegagalan bukanlah anak tersebut, melainkan negara yang belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ruang belajar tidak seharusnya menjadi sesuatu yang mahal untuk diperoleh. Yang harus diperbesar bukan hanya kuota penerimaan, melainkan juga komitmen negara dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki tempat untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depannya.








