• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 10 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Massa ALAMBAKA Gembok Pagar PTPN I Regional 7, Desak Buka Data HGU dan Aset

Redaksi by Redaksi
10 September 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7, Kamis (10/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti tata kelola aset dan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, termasuk dugaan pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berada di kawasan HGU perusahaan.

Aksi sempat diwarnai ketegangan setelah massa terlibat adu mulut dengan petugas keamanan di lokasi. Massa juga sempat menutup akses jalan hingga menyebabkan antrean kendaraan.

BACA JUGA

Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Retak, Proyek Rp61,7 Miliar Dipertanyakan

10 September 2026
Oplus_16908288

Mediasi Warga Hajimena dengan CV Alam Prima Terpadu Berlangsung Alot: DLH Minta Pabrik Tak Lagi Ulur Perbaikan

10 September 2026

Karena tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa, sejumlah peserta aksi kemudian menggembok pagar kantor PTPN I Regional 7 sebagai bentuk protes.

Sejumlah orator juga menaiki pagar sambil menyampaikan tuntutan agar manajemen PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan aset dan HGU perusahaan.

Ketua Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan salah satu dasar pihaknya mempertanyakan pengamanan aset perusahaan adalah adanya perkara pertambangan emas tanpa izin di Way Kanan.

Menurut Sudirman, pada 8 Maret 2026 aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah yang diduga masuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.

ALAMBAKA menyebut dalam penindakan tersebut sebanyak 24 orang diamankan dan 14 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivitas pertambangan itu disebut tersebar di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu, dengan area terdampak yang diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare.

“Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara? Siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?” kata Sudirman.

ALAMBAKA menegaskan tuntutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Mereka meminta dilakukan audit, pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen serta proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dalam aksinya, ALAMBAKA mendesak dilakukan audit investigatif terhadap HGU dan aset PTPN I Regional 7 serta meminta perusahaan membuka data mengenai luas dan status lahan yang dikelola.

Massa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga serta meminta Direksi PTPN I mengevaluasi manajemen yang bertanggung jawab terhadap pengamanan aset perusahaan.

Selain itu, ALAMBAKA meminta pengusutan aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada pekerja lapangan.

Menurut mereka, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemberi akses, penyedia alat, penampung hasil tambang maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

ALAMBAKA juga meminta dugaan pembiaran ditelusuri apabila nantinya ditemukan bukti bahwa kegiatan pertambangan ilegal telah berlangsung dalam waktu lama di kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan.

“Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sudirman. (Red)

Previous Post

Pemkab Barsel Salurkan Air Bersih ke Desa Ugang Sayu Terdampak Kekeringan

Next Post

Dracula Birokrasi “Ketika Uang Rakyat Dihisap dari Dalam Sistem”

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.