LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Polemik aktivitas pabrik karpet telur CV Alam Prima Terpadu dengan warga Perumahan Hajimena Garden kembali memasuki babak baru. Pemerintah Desa Hajimena memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan di Kantor Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/9/2026).
Mediasi yang diinisiasi Kepala Desa Hajimena, Suhaimi, tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Natar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, DPMPTSP Lampung Selatan, Satpol PP, BPD Desa Hajimena, Babinsa, perangkat dusun dan RT, pihak CV Alam Prima Terpadu, serta perwakilan warga.
Empat warga yang hadir mewakili masyarakat yakni Rohman, Rosyid, Angga, dan Cut Habibi.
Namun mediasi berlangsung cukup panjang. Pemilik perusahaan maupun pihak yang memiliki kewenangan penuh mengambil kebijakan tidak hadir. CV Alam Prima Terpadu hanya diwakili kepala pabrik, sehingga sejumlah pembahasan dan keputusan harus lebih dahulu dikonsultasikan melalui telepon kepada atasannya.
Dalam forum tersebut, Cut Habibi menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan warga akibat aktivitas produksi pabrik, mulai dari bau, debu, asap hingga getaran.
Habibi juga mempertanyakan proses terbitnya izin lingkungan perusahaan.
Menurut dia, tidak ada satu pun tanda tangan warga Perumahan Hajimena Garden yang dilibatkan dalam proses tersebut. Persoalan itu diminta untuk mendapat penjelasan karena warga merupakan kelompok yang tinggal berdekatan dan merasakan langsung dampak aktivitas pabrik.
Ia juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak kembali sekadar menyampaikan kesanggupan tanpa diikuti pelaksanaan nyata di lapangan.
Menurut Habibi, pola tersebut sudah berulang. Perusahaan sebelumnya menyampaikan akan memasang blower dan peredam sebagai langkah mengurangi dampak produksi, namun hingga DLH Kabupaten Lampung Selatan turun melakukan pemeriksaan, rencana pemasangan blower dan peredam itu masih kembali menjadi janji yang sama.
Karena itu, warga meminta setiap komitmen yang disampaikan dalam mediasi kali ini memiliki batas waktu yang jelas dan benar-benar direalisasikan.
Perwakilan DLH Kabupaten Lampung Selatan, Rudi, turut memberikan penekanan kepada pihak perusahaan agar tidak lagi mengulur waktu dalam melakukan perbaikan.
Ia meminta CV Alam Prima Terpadu segera menjalankan langkah teknis sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. DLH juga menyarankan pihak pabrik melakukan studi banding ke perusahaan sejenis yang telah mampu menjalankan kegiatan produksi tanpa menimbulkan gangguan bau terhadap lingkungan sekitar.
Mediasi tersebut kemudian menghasilkan berita acara tertulis yang ditandatangani perwakilan warga dan pihak CV Alam Prima Terpadu.
Dalam berita acara, jam operasional CV Alam Prima Terpadu disepakati mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan teknis berupa pemasangan waring pada sumber debu, pemasangan penutup kolam bubur, serta pemasangan peredam pada mesin press.
Seluruh perbaikan tersebut diberikan tenggat waktu satu minggu sejak berita acara ditandatangani. Langkah itu disebut untuk menanggulangi polusi debu, asap, getaran dan bau yang timbul akibat aktivitas produksi pabrik.
Selain perbaikan teknis, CV Alam Prima Terpadu diwajibkan melakukan pengujian laboratorium guna mengetahui ambang batas aman polusi yang timbul akibat kegiatan pabrik. Proses pengujian tersebut dijadwalkan mulai dilakukan minimal satu minggu sejak berita acara ditandatangani.
Dalam pelaksanaan perbaikan, perusahaan juga diwajibkan melibatkan perwakilan masyarakat dalam prosesnya.
Kesepakatan terakhir bahkan memuat konsekuensi bagi perusahaan. Apabila CV Alam Prima Terpadu tidak mampu memenuhi kesepakatan pada poin pertama hingga keempat, pihak perusahaan menyatakan siap menghentikan operasional sementara sampai seluruh poin kesepakatan dipenuhi.
Berita acara tersebut ditandatangani Cut Habibi sebagai perwakilan warga dan Ahmat Nursodik mewakili CV Alam Prima Terpadu, serta diketahui unsur pemerintah dan instansi yang hadir dalam mediasi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, warga kini menunggu realisasi nyata dari CV Alam Prima Terpadu. Tenggat satu minggu menjadi ujian pertama apakah persoalan bau, debu, asap dan getaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat benar-benar ditangani atau kembali berhenti pada janji.
Bagi warga Hajimena Garden, persoalannya bukan lagi sebatas kesanggupan di meja mediasi, melainkan pelaksanaan konkret di lapangan. (Red)








