PURUK CAHU, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekda Sarwo Mintarjo membacakan sambutan tertulis Bupati Murung Raya, Heriyus. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Bupati, dokumen KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS kepada DPRD merupakan bagian dari tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan membahas dokumen tersebut untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum dilanjutkan ke tahap penyusunan Rancangan APBD 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SatyaR)








