• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 31 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan efek jera maksimal bagi pelaku penebangan kayu ilegal. Desakan ini muncul setelah dua insiden besar terjadi hampir bersamaan di Kabupaten Pesisir Barat, yang menegaskan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar.

Kepala Biro Permahi Lampung, Yoksa Adrinata, menilai kasus penebangan pohon ilegal di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, dan karamnya kapal bermuatan kayu ilegal di perairan Tanjung Setia merupakan alarm keras atas buruknya sistem pengawasan kehutanan dan maritim.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga kerusakan ekosistem yang masif dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Yoksa Adrinata, Minggu (07/12/2025).

BACA JUGA

TNWK Terbakar Lagi, Keramat Desak Usut Penyebab dan Evaluasi Proyek Besar di Kawasan Konservasi

25 Agustus 2026

AWPI Lampung Selatan Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di BLK Kalianda

24 Agustus 2026
Kapal Tongkang Karam Angkut 4.800 Kubik Kayu Ilegal

Sebelumnya, sebuah kapal tongkang dilaporkan karam di perairan Pesisir Selatan. Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kapal tersebut mengangkut 4.800 kubik kayu ilegal yang berasal dari wilayah Sumatra dan diduga akan diedarkan melalui jalur maritim Lampung. Kayu-kayu gelondongan itu kemudian berserakan di sepanjang Pantai Tanjung Setia.

“Kebijakan yang ada saat ini jelas belum mampu memberi efek jera. Kasus seperti ini terus berulang. Saya sebagai putra Pesisir Barat sangat prihatin melihat kerusakan yang terjadi,” lanjut Yoksa.

Sorotan Tajam: KPLP–KSOP Panjang dan Dinas Kehutanan

Permahi Lampung juga menuntut pertanggungjawaban dua institusi yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan:

1. KPLP dan KSOP Kelas I Panjang
Dianggap tidak optimal menjaga jalur pelayaran dan lalai mengawasi lalu lintas kapal bermuatan mencurigakan yang keluar masuk antarprovinsi.

2. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Dinilai gagal menertibkan pembalakan liar dan membiarkan jalur distribusi kayu ilegal tetap berlangsung, baik kasus lokal maupun transit.

“KPLP dan Kehutanan Provinsi Lampung tidak bisa lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjaga aset negara. Kami menuntut transparansi penuh dalam pengusutan kasus 4.800 kubik kayu ilegal ini — siapa aktor intelektualnya, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegas Yoksa.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Permahi berharap rangkaian insiden ini digunakan sebagai momentum pemerintah dan aparat untuk melakukan evaluasi total terhadap regulasi dan implementasi pengawasan kehutanan serta maritim.

Langkah ini dinilai krusial demi menyelamatkan lingkungan, menghentikan kerusakan ekosistem, dan menegakkan hukum secara berkeadilan di Provinsi Lampung. (Red)

Previous Post

Silaturahmi Dandim 05/07 Bekasi Ke Danau Indah Kalibaru Membawa Energi Dalam Memperkuat Kolaburasi

Next Post

Lampung Selatan Siaga Hujan Lebat, Curah Hujan Capai 97,4 mm

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.