• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 18 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan efek jera maksimal bagi pelaku penebangan kayu ilegal. Desakan ini muncul setelah dua insiden besar terjadi hampir bersamaan di Kabupaten Pesisir Barat, yang menegaskan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar.

Kepala Biro Permahi Lampung, Yoksa Adrinata, menilai kasus penebangan pohon ilegal di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, dan karamnya kapal bermuatan kayu ilegal di perairan Tanjung Setia merupakan alarm keras atas buruknya sistem pengawasan kehutanan dan maritim.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga kerusakan ekosistem yang masif dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Yoksa Adrinata, Minggu (07/12/2025).

BACA JUGA

PRANTARA Indonesia Bagikan Ribuan Paket Makan Siang ke Masjid di Lampung Timur

17 Oktober 2026

PD F-SPTI Lampung Perjuangkan SIM Gratis dan Premi JKK Ojol Ditanggung Aplikator

17 Oktober 2026
Kapal Tongkang Karam Angkut 4.800 Kubik Kayu Ilegal

Sebelumnya, sebuah kapal tongkang dilaporkan karam di perairan Pesisir Selatan. Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kapal tersebut mengangkut 4.800 kubik kayu ilegal yang berasal dari wilayah Sumatra dan diduga akan diedarkan melalui jalur maritim Lampung. Kayu-kayu gelondongan itu kemudian berserakan di sepanjang Pantai Tanjung Setia.

“Kebijakan yang ada saat ini jelas belum mampu memberi efek jera. Kasus seperti ini terus berulang. Saya sebagai putra Pesisir Barat sangat prihatin melihat kerusakan yang terjadi,” lanjut Yoksa.

Sorotan Tajam: KPLP–KSOP Panjang dan Dinas Kehutanan

Permahi Lampung juga menuntut pertanggungjawaban dua institusi yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan:

1. KPLP dan KSOP Kelas I Panjang
Dianggap tidak optimal menjaga jalur pelayaran dan lalai mengawasi lalu lintas kapal bermuatan mencurigakan yang keluar masuk antarprovinsi.

2. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Dinilai gagal menertibkan pembalakan liar dan membiarkan jalur distribusi kayu ilegal tetap berlangsung, baik kasus lokal maupun transit.

“KPLP dan Kehutanan Provinsi Lampung tidak bisa lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjaga aset negara. Kami menuntut transparansi penuh dalam pengusutan kasus 4.800 kubik kayu ilegal ini — siapa aktor intelektualnya, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegas Yoksa.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Permahi berharap rangkaian insiden ini digunakan sebagai momentum pemerintah dan aparat untuk melakukan evaluasi total terhadap regulasi dan implementasi pengawasan kehutanan serta maritim.

Langkah ini dinilai krusial demi menyelamatkan lingkungan, menghentikan kerusakan ekosistem, dan menegakkan hukum secara berkeadilan di Provinsi Lampung. (Red)

Previous Post

Silaturahmi Dandim 05/07 Bekasi Ke Danau Indah Kalibaru Membawa Energi Dalam Memperkuat Kolaburasi

Next Post

Lampung Selatan Siaga Hujan Lebat, Curah Hujan Capai 97,4 mm

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.