LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan Rajabasapos.id saat melakukan tugas jurnalistik di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026).
Insiden tersebut disebut terjadi ketika tim media mendatangi UPTD BLK Kalianda untuk meminta konfirmasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026.
Berdasarkan keterangan tim media, wartawan awalnya mempertanyakan keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda sekaligus meminta penjelasan mengenai agenda dan jadwal pelatihan.
Namun, proses konfirmasi kemudian disebut berlangsung tegang. Seorang staf diduga menilai wartawan bersikap “ngotot” saat meminta keterangan.
Situasi selanjutnya dikabarkan memanas setelah sejumlah staf keluar dari ruangan. Tim media mengaku mendapat perkataan kasar dan tantangan untuk berkelahi sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi.
Hingga wartawan meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda, informasi yang hendak dikonfirmasi disebut belum mendapatkan penjelasan resmi.
Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan Hydatur Ridwan meminta dugaan kejadian tersebut ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
“Kami mengecam keras sikap oknum staf yang diduga melakukan intimidasi dan mengajak wartawan berkelahi. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik, bukan mencari keributan,” kata Hydatur.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap cara wartawan melakukan konfirmasi, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi secara profesional dan bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.
“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, ini bukan lagi sekadar persoalan salah komunikasi. Kami akan mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hydatur juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, AWPI menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami siap mendampingi dan mengawal prosesnya melalui jalur yang semestinya,” kata Hydatur.
AWPI Lampung Selatan juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap dugaan insiden di UPTD BLK Kalianda.
Menurut AWPI, sebagai bagian dari institusi pelayanan publik, petugas UPTD BLK semestinya mengedepankan komunikasi yang profesional, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Agus Nompitu maupun pihak UPTD BLK Kalianda terkait dugaan tersebut.
AWPI menyatakan akan terus mengawal persoalan itu hingga diperoleh kejelasan dari pihak terkait. (Red)








