• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 25 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

AWPI Lampung Selatan Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di BLK Kalianda

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan Rajabasapos.id saat melakukan tugas jurnalistik di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Senin (24/8/2026).

Insiden tersebut disebut terjadi ketika tim media mendatangi UPTD BLK Kalianda untuk meminta konfirmasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan tim media, wartawan awalnya mempertanyakan keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda sekaligus meminta penjelasan mengenai agenda dan jadwal pelatihan.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Aktivis 98 Desak ATR/BPN Evaluasi HGU PT PSMI, Kejagung Diminta Usut Dugaan Penguasaan Lahan Register

24 Agustus 2026

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Talang Padang, Pelajar Didorong Pahami Hukum Sejak Dini

24 Agustus 2026

Namun, proses konfirmasi kemudian disebut berlangsung tegang. Seorang staf diduga menilai wartawan bersikap “ngotot” saat meminta keterangan.

Situasi selanjutnya dikabarkan memanas setelah sejumlah staf keluar dari ruangan. Tim media mengaku mendapat perkataan kasar dan tantangan untuk berkelahi sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi.

Hingga wartawan meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda, informasi yang hendak dikonfirmasi disebut belum mendapatkan penjelasan resmi.

Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan Hydatur Ridwan meminta dugaan kejadian tersebut ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.

“Kami mengecam keras sikap oknum staf yang diduga melakukan intimidasi dan mengajak wartawan berkelahi. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik, bukan mencari keributan,” kata Hydatur.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap cara wartawan melakukan konfirmasi, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi secara profesional dan bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.

“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, ini bukan lagi sekadar persoalan salah komunikasi. Kami akan mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hydatur juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, AWPI menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami siap mendampingi dan mengawal prosesnya melalui jalur yang semestinya,” kata Hydatur.

AWPI Lampung Selatan juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap dugaan insiden di UPTD BLK Kalianda.

Menurut AWPI, sebagai bagian dari institusi pelayanan publik, petugas UPTD BLK semestinya mengedepankan komunikasi yang profesional, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Agus Nompitu maupun pihak UPTD BLK Kalianda terkait dugaan tersebut.

AWPI menyatakan akan terus mengawal persoalan itu hingga diperoleh kejelasan dari pihak terkait. (Red)

Previous Post

Nursulistio Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Golkar Bartim Periode 2025 – 2030 Pada MUSDA VI

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.