Oleh: Cut Habibi
(Pemimpin Redaksi Jelajah.co)
Suara mesin pemanen terdengar di tengah hamparan tebu Register 44, Negara Batin, Way Kanan, Kamis, 3 September 2026.
Hari itu bukan panen biasa.
Sebuah helikopter membawa Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, datang ke kawasan tersebut. Helikopter dilaporkan mendarat di area PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Dari sana rombongan bergerak menuju perkebunan, tempat kelompok-kelompok tani menunggu kedatangan pemerintah.
Dudung kemudian turun ke lahan dan ikut memanen tebu bersama petani.
Bagi petani, hari itu tentu membawa kelegaan. Ada tebu yang harus dipanen. Ada modal yang sudah ditanam. Ada pekerja yang menunggu upah. Ada keluarga yang dapurnya bergantung pada roda ekonomi dari perkebunan tersebut.
Saya memahami itu. Negara memang tidak boleh membiarkan ribuan keluarga kehilangan mata pencaharian hanya karena persoalan administrasi yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Namun, Register 44 bukan sekadar cerita tentang tebu yang siap ditebang.
Di balik hijaunya hamparan perkebunan itu terdapat persoalan lain yang jauh lebih rumit: status kawasan hutan, izin pemanfaatan, kelompok tani, koperasi, hubungan kemitraan, Inhutani V, perusahaan penerima hasil produksi, penerimaan negara, hingga perkara dugaan korupsi yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.
Itulah sebabnya ketika melihat panen berlangsung, saya justru teringat pada sebuah kisah tua dari mitologi Yunani.
Konon, Raja Minos memiliki sebuah labirin yang dibangun begitu rumit sehingga siapa pun yang masuk hampir mustahil menemukan jalan keluar.
Di tengah labirin itu bersemayam Minotaur.
Theseus akhirnya berhasil keluar bukan hanya karena mampu menghadapi makhluk tersebut. Ada sesuatu yang jauh lebih sederhana yang menyelamatkannya: seutas benang yang diberikan Ariadne.
Benang itu ditinggalkan sepanjang perjalanan. Theseus mengikuti jejaknya untuk menemukan jalan pulang.
Register 44 hari ini mengingatkan saya pada labirin itu. Bedanya, kita tidak sedang mencari monster. Kita sedang mencari benang.
Benang yang menghubungkan kawasan hutan dengan kelompok tani.
Kelompok tani dengan koperasi.
Koperasi dengan skema kemitraan.
Kemitraan dengan Inhutani V.
Kemudian tanaman tebu dengan perusahaan yang menerima hasil produksi.
Setelah itu, benang harus diteruskan kepada aliran uang, keuntungan, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pihak-pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat paling besar dari pemanfaatan kawasan tersebut.
Jika benang itu diputus di tengah jalan, publik hanya akan melihat orang yang paling mudah ditemukan: petani yang memegang parang, buruh yang menaikkan tebu ke kendaraan, atau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Padahal pertanyaan terbesar mungkin tidak berada di kebun.
Pertanyaannya bisa berada jauh dari sana.
Siapa yang membangun sistem tersebut?
Siapa yang memberikan akses?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang menentukan komoditas yang ditanam?
Siapa yang membeli hasil produksinya?
Siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar?
Dan apa yang diterima negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan karena pemerintah sendiri sebelumnya telah mengambil keputusan khusus mengenai tanaman tebu di Register 44.
Pada 23 Juli 2026, Kantor Staf Presiden menyatakan petani yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan, mencakup sekitar 1.200 kepala keluarga dan 3.000 pekerja, diberikan kesempatan melakukan satu kali panen terhadap tanaman tebu yang telah ditanam pada 2026 di lahan sekitar 5.000 hektare.
KSP menjelaskan kebijakan itu ditempuh setelah aktivitas panen terdampak pembekuan izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Inhutani V akibat sanksi administratif Kementerian Kehutanan. PT PSMI yang menjadi pabrik penampung disebut menghentikan penerimaan tebu sejak Juni 2026.
Pemerintah ketika itu menegaskan izin panen sementara tersebut tidak menghapus kewajiban PT Inhutani V menyelesaikan sanksi administratifnya.
Saya masih bisa memahami argumentasi tersebut. Tanaman sudah tumbuh. Masa panen datang.
Kalau dibiarkan, tebu bisa rusak dan ribuan orang menerima dampaknya.
Negara kemudian mengambil jalan tengah: tanaman yang sudah terlanjur ada diselesaikan panennya, sementara persoalan administrasi tetap ditangani.
Sebuah keputusan yang bisa dipahami dari perspektif kemanusiaan dan ekonomi.
Tetapi kemudian muncul kalimat pada panen 3 September yang menurut saya tidak boleh berlalu begitu saja.
Di hadapan petani, Dudung mengatakan:
“Setelah panen, silakan ditanam lagi.”
Lima kata sederhana.
Tetapi ketika lima kata itu diucapkan Kepala Staf Kepresidenan di tengah kawasan yang persoalan administrasinya bahkan pada hari yang sama disebut masih dalam tahap evaluasi, maknanya tidak lagi sederhana.
Jika keputusan 23 Juli adalah kesempatan satu kali panen terhadap tanaman yang sudah ada, maka publik berhak bertanya:
Atas dasar hukum apa penanaman berikutnya dilakukan?
Apakah pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru?
Apakah penataan administrasi kawasan sudah selesai?
Siapa yang diberikan hak untuk kembali menanam?
Berapa luas lahannya?
Di titik koordinat mana?
Dengan skema apa?
Dan melalui izin siapa?
Saya tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk mempersulit petani.
Justru sebaliknya. Petani membutuhkan kepastian.
Jangan sampai hari ini seorang pejabat negara mengatakan, silakan tanam lagi, lalu beberapa tahun kemudian negara yang sama datang membawa dokumen dan mengatakan bahwa tanaman tersebut berdiri di atas kawasan yang pemanfaatannya bermasalah.
Petani tidak boleh hidup dari satu diskresi ke diskresi berikutnya.
Mereka membutuhkan alas hukum. Mereka membutuhkan kepastian. Dan negara berkewajiban memberikannya.
Persoalan ini semakin penting karena Register 44 tidak sedang berada dalam ruang kosong penegakan hukum.
Pada 5 Agustus 2026, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo ketika itu menjelaskan pengambilalihan dilakukan karena perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional. Aspek yang ditelusuri tidak hanya menyangkut pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga perizinan, penguasaan lahan, penerimaan negara hingga potensi kerugian keuangan negara.
Artinya, proses hukumnya belum selesai.
Dan inilah titik yang menurut saya harus diperhatikan pemerintah.
Kebijakan perlindungan masyarakat dan proses penegakan hukum tidak boleh berjalan di dua rel yang berbeda kemudian bertabrakan di tengah jalan.
Konsorsium ALAM BAKA pun mengkritisi kebijakan tersebut.
Presidium Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, mempertanyakan dasar pemerintah memberikan izin panen ketika persoalan Register 44 masih berada dalam pusaran proses hukum.
“Ya, ini yang kita kritisi. Apa yang jadi dasar pemerintah memberikan izin terhadap pemanenan tersebut, sementara kawasan tersebut masih dalam polemik terkait kasus Inhutani yang melibatkan PT PSMI. Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan para perambah,” kata Sudirman.
Petani jangan dijadikan tameng. Tetapi petani juga jangan dikorbankan
Di sinilah Kejaksaan Agung harus mengambil peran penting.
Jika memang sedang membongkar persoalan Register 44, jangan berhenti pada siapa yang berada di atas lahan.
Ikuti benangnya.
Siapa kelompok taninya?
Bagaimana mereka mendapatkan akses?
Apakah terdapat koperasi?
Apa peran koperasi tersebut?
Bagaimana hubungan hukumnya dengan Inhutani V?
Bagaimana pola pembiayaannya?
Siapa menyediakan bibit dan sarana produksi?
Kepada siapa tebu wajib dijual?
Bagaimana harga ditentukan?
Bagaimana pembagian keuntungan?
Bagaimana posisi PT PSMI dalam seluruh rantai bisnis tersebut?
Berapa volume tebu yang keluar dari Register 44?
Berapa nilai ekonominya?
Dan berapa yang masuk menjadi penerimaan negara?
Semua itu seharusnya dapat ditelusuri.
Ada dokumen perizinan. Ada perjanjian kemitraan. Ada kontrak. Ada rekening. Ada catatan produksi. Ada surat jalan. Ada transaksi jual beli. Ada pembayaran. Ada laporan keuangan. Ada kewajiban pajak dan PNBP. Dengan kata lain: ada jejak.
Karena itu negara sebenarnya tidak perlu menebak-nebak. Ikuti saja benangnya.
Jika semua aktivitas itu ternyata mempunyai dasar hukum yang sah, buka kepada masyarakat. Tunjukkan dokumennya. Jelaskan skema kemitraannya. Jelaskan mengapa kawasan tersebut dapat ditanami tebu. Jelaskan siapa yang mempunyai hak. Jelaskan bagaimana negara memperoleh penerimaan. Dan jelaskan dasar pemerintah sekarang memperbolehkan penanaman kembali.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mengakhiri spekulasi.
Sebaliknya, jika dalam perjalanan mengikuti benang tersebut ditemukan bahwa petani ternyata hanya berada pada lapisan paling luar sementara terdapat pihak lain yang mengendalikan akses, modal, produksi hingga pemasaran, aparat penegak hukum harus berani melanjutkannya sampai ke sana.
Jangan karena yang terlihat di depan adalah ribuan petani, maka pertanyaan mengenai aktor di belakangnya berhenti diajukan.
Dan jangan pula karena ada perusahaan besar dalam rantai bisnisnya, kita langsung menjatuhkan vonis tanpa pembuktian.
Hukum harus bekerja dengan bukti. Tetapi hukum juga harus berani mencari bukti sampai kepada pihak yang paling sulit disentuh.
Register 44 tidak boleh direduksi menjadi cerita sederhana tentang negara melawan petani.
Menurut saya, itu framing yang terlalu dangkal.
Persoalan sebenarnya adalah bagaimana sebuah kawasan negara digunakan, bagaimana masyarakat memperoleh ruang penghidupan di dalamnya, bagaimana perusahaan memperoleh keuntungan dari hasil yang diproduksi, dan bagaimana negara memastikan seluruh aktivitas tersebut berlangsung berdasarkan hukum.
Petani harus dilindungi. Kawasan negara harus dijaga. Korporasi harus mematuhi aturan. Dan siapa pun yang memperoleh keuntungan wajib memenuhi kewajibannya kepada negara. Tidak satu pun dari empat hal itu harus saling meniadakan.
Karena negara tidak boleh hanya terlihat perkasa ketika menghadapi masyarakat yang memegang cangkul, tetapi kehilangan keberanian ketika harus membuka kontrak, rekening, izin, atau mengetuk pintu ruangan mereka yang memiliki modal dan pengaruh.
Pada saat bersamaan, penegakan hukum juga tidak boleh membabi buta sehingga masyarakat yang mungkin hanya mengikuti sebuah sistem yang sudah dibangun jauh sebelum mereka memahami persoalannya menjadi korban pertama.
Kembali kepada Labirin Minotaur.
Kesalahan terbesar orang yang berada di dalam labirin adalah merasa sudah menemukan jawabannya hanya karena menemukan sesuatu yang berada di depan mata.
Register 44 juga demikian.
Jangan buru-buru menganggap petani sebagai akhir persoalan. Jangan buru-buru menganggap perusahaan sebagai satu-satunya jawaban. Jangan pula menganggap satu kebijakan panen telah menyelesaikan persoalan. Ambil benangnya. Ikuti perlahan-lahan.
Dari kebun menuju kelompok tani.
Dari kelompok tani menuju koperasi.
Dari koperasi menuju kemitraan.
Dari kemitraan menuju Inhutani V.
Dari produksi menuju PT PSMI atau siapa pun penerima hasilnya.
Dari sana menuju aliran uang.
Dan akhirnya menuju pertanyaan terakhir:
siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari Register 44?
Kamis itu tebu dipanen. Petani tersenyum. Mesin-mesin kembali bekerja. Pejabat datang. Kamera merekam. Pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, Itu baik.
Tetapi tugas negara belum selesai ketika batang tebu terakhir dinaikkan ke kendaraan.
Justru pekerjaan terbesarnya baru dimulai.
Negara harus menjelaskan siapa yang berhak berada di Register 44, atas dasar hukum apa mereka berada di sana, bagaimana kawasan itu boleh dimanfaatkan, siapa yang memperoleh keuntungan, apa yang diterima negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dalam perjalanan panjang tersebut ditemukan pelanggaran hukum.
Sebab tebu mempunyai siklus.
Ditanam.
Tumbuh.
Dipanen.
Lalu ditanam kembali.
Persoalan hukum tidak boleh memiliki siklus yang sama.
Jangan sampai hari ini masalah dipanen sebentar untuk meredakan kegaduhan, kemudian ketidakjelasan yang sama ditanam kembali untuk tumbuh menjadi konflik baru beberapa tahun mendatang.
Tebu boleh ditanam kembali. Tetapi sebelum itu terjadi, kepastian hukumnya harus ikut tumbuh. Negara harus hadir untuk melindungi petani. Negara juga harus hadir menjaga kawasan dan hukum.
Dan jika Register 44 memang sebuah labirin kepentingan, Kejaksaan Agung tidak boleh keluar melalui pintu terdekat. Ikuti benangnya sampai ke ujung.
Sebab di ujung benang itulah publik mungkin akhirnya menemukan jawaban tentang siapa yang selama ini benar-benar menanam, siapa yang hanya memanen, dan siapa yang menikmati manisnya tebu Register 44.








