BARITO SELATAN, Jelajah.co – Warga kembali melaporkan dugaan aktivitas pembakaran lahan di kawasan sengketa batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 Juli 2026, meski sebelumnya aparat kepolisian telah mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi sengketa.
Berdasarkan informasi yang diterima Jelajah.co, kawasan tersebut saat ini masih berstatus sengketa dan penanganannya tengah dilakukan oleh Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan.
Sebelumnya, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah Desa Majundre maupun Desa Tanjung Jawa agar mengingatkan masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa.
Selain itu, beberapa bulan sebelumnya perwakilan warga bersama Kepala Desa Majundre juga telah menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan mengenai dugaan pembakaran lahan di kawasan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan, Ir. Bilivson, S.T., M.T., saat itu menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan peninjauan lapangan sekaligus berupaya mencegah terulangnya pembakaran lahan di lokasi sengketa.
Namun, berdasarkan video dan foto yang diterima dari seorang warga bernama Niit, diduga masih terjadi aktivitas pembakaran di kawasan tersebut.
Ketua RT 01 Desa Majundre, Rimesun, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan tim gabungan yang sebelumnya telah turun ke lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Ia berharap penyelesaian sengketa lahan antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.
“Kami berharap persoalan sengketa ini segera selesai sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujar Rimesun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Desa Tanjung Jawa maupun Tim PKS Kabupaten Barito Selatan terkait dugaan pembakaran lahan tersebut. Jelajah.co juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Abeh)








