• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 14 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Kuasa Hukum PPP Sebut Perkara Murni Wanprestasi, Minta Majelis Hakim Lepaskan Terdakwa dari Tuntutan Pidana

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI, Jelajah.co – Kuasa hukum terdakwa PPP, H. Djoko Susanto, S.H., menilai perkara yang tengah disidangkan merupakan sengketa keperdataan berupa wanprestasi (ingkar janji), bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Susanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).

Menurut Djoko, hubungan hukum antara terdakwa dengan pihak pelapor berawal dari kerja sama yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan.

BACA JUGA

Festival Film Jelek Vol. 2 “Bertamasya” Jadi Ruang Kreatif bagi Sineas Independen

11 Juli 2026
Oplus_16908288

Lurah Bantar Gebang Buka Turnamen Sepak Bola Piala Sub Karang Taruna RW 10

5 Juli 2026

“Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan dalam proses hukum dengan pengakuan pihak pelapor mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan. Korban sendiri mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran. Hal ini semakin menguatkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, bukan kejahatan pidana,” katanya.

Djoko turut mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang, menurut Djoko, menerangkan bahwa tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, Djoko menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum masih terbatas karena hanya menghadirkan seorang saksi. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.

Atas dasar itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Harapan kami majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut.(Bandaharo)

Previous Post

Aliansi TRIGA Lampung Demo di Jakarta, Tolak Kenaikan Tarif Tol Bakter dan Desak Evaluasi PT BTB

Next Post

Kontraktor Keluhkan Hasil Mini Kompetisi Proyek Jalan Adipati Rp11 Miliar di Kota Metro

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.