KOTA BEKASI, Jelajah.co – Kuasa hukum terdakwa PPP, H. Djoko Susanto, S.H., menilai perkara yang tengah disidangkan merupakan sengketa keperdataan berupa wanprestasi (ingkar janji), bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Susanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Menurut Djoko, hubungan hukum antara terdakwa dengan pihak pelapor berawal dari kerja sama yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan dalam proses hukum dengan pengakuan pihak pelapor mengenai jumlah pembayaran yang telah diterima.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan. Korban sendiri mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran. Hal ini semakin menguatkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, bukan kejahatan pidana,” katanya.
Djoko turut mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang, menurut Djoko, menerangkan bahwa tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain itu, Djoko menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum masih terbatas karena hanya menghadirkan seorang saksi. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.
Atas dasar itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.
“Harapan kami majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa tersebut.(Bandaharo)








