LINGGA, Jelajah.co – Aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan hasil tambang, legalitas operasional, hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Aktivitas kapal hisap timah di wilayah tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai volume produksi, alur penjualan hasil tambang, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mekanisme pengawasan yang dilakukan instansi berwenang.
Selain itu, publik juga mempertanyakan sejauh mana manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Lingga.
Salah seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti maupun kontribusi langsung kepada pemerintah daerah dari hasil penjualan timah tersebut.
“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujar sumber tersebut, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai besaran produksi timah yang dihasilkan selama kegiatan berlangsung, tujuan penjualan hasil tambang, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan sebagian bijih timah dari wilayah Lingga dipasarkan kepada PT Cipta Persada Mulia sebelum dijual ke luar daerah. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum maupun pihak perusahaan.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Desa Pekajang, Emi, belum memberikan keterangan terkait aktivitas kapal hisap timah di wilayahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Cipta Persada Mulia juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai status perizinan, wilayah operasi, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), volume produksi, pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Persoalan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPRD Lingga. Salah seorang anggota DPRD Lingga saat itu mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di perairan Pulau Pekajang dan menyoroti dugaan pengangkutan hasil pasir timah ketika legalitas operasional masih dipersoalkan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” ujarnya saat itu.
Sejumlah kalangan kini mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan penelusuran terhadap legalitas kapal hisap, izin usaha pertambangan, RKAB, titik koordinat operasi, laporan produksi, dokumen pengangkutan, pembayaran PNBP, serta alur penjualan hasil tambang.
Penelusuran juga diharapkan mencakup mekanisme pengawasan oleh instansi terkait, termasuk proses penerbitan izin dan pelaporan kegiatan pertambangan, guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik berharap seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga berbagai pertanyaan mengenai legalitas operasional, produksi, penjualan hasil tambang, hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dapat dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media Jelajah.co tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Cipta Persada Mulia maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Awalludin)








