LINGGA, Jelajah.co – Aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM) kembali menjadi sorotan. Publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menelusuri legalitas operasional perusahaan tersebut secara menyeluruh.
Penelusuran diminta mencakup dokumen perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi dan penjualan, pemenuhan kewajiban lingkungan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, pemeriksaan dinilai penting guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, produksi yang tidak tercatat, maupun potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga didorong mencocokkan dokumen perusahaan dengan aktivitas di lapangan. Pemeriksaan dapat meliputi status legalitas kapal hisap, titik koordinat operasi, batas produksi sesuai RKAB, asal-usul bijih timah, manifest pengangkutan, tujuan penjualan, hingga bukti pembayaran royalti dan PNBP.
Tak hanya perusahaan, mekanisme penerbitan izin dan pengawasan oleh instansi terkait juga dinilai perlu ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap aktivitas PT CPM di perairan Pekajang bukan kali ini saja muncul. Pada 2020, Ketua Komisi I DPRD Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan tersebut.
Roni mengatakan pihaknya saat itu telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan kunjungan kerja.
“Dari hasil konfirmasi kami ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, PT CPM belum melakukan kegiatan. Namun kenyataannya, dari hasil survei yang dilakukan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan,” ujar Roni, sebagaimana dikutip sejumlah media pada 2020.
Ia juga mengaku kecewa karena hasil pasir timah dari aktivitas tersebut diduga telah dibawa keluar daerah ketika legalitas operasional perusahaan di wilayah perairan Pulau Pekajang masih dipersoalkan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil bijih pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah. Meskipun saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” kata Roni saat itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait legalitas operasional, data produksi, penjualan, dan pembayaran PNBP. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada instansi pertambangan terkait serta aparat penegak hukum. (Red)








