LAMPUNG, Jelajah.co — Aktivis 98 mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan menyusul proses hukum terkait dugaan penguasaan tanah negara di kawasan register.
Selain ATR/BPN, Kementerian Kehutanan juga diminta melakukan verifikasi terhadap status dan fungsi kawasan yang dipersoalkan untuk memastikan tidak terdapat pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan ketentuan.
Aktivis 98 Edy Sudrajat mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berkaitan dengan tata kelola aset negara, pertanahan, kawasan hutan serta dugaan kerugian negara.
Menurut Edy, proses hukum yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung dan disebut telah dilanjutkan ke Kejaksaan Agung harus digunakan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila didukung alat bukti.
“Kalau benar terjadi penyalahgunaan izin dan penguasaan tanah negara, maka yang harus dibongkar bukan hanya perbuatannya, tetapi juga rantai kepentingan di belakangnya. Siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” kata Edy.
Ia juga menyoroti informasi mengenai aset atau jaminan bernilai lebih dari Rp100 miliar serta dugaan kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Namun, Edy menegaskan nilai tersebut perlu diuji melalui audit maupun proses hukum resmi agar besar kerugian yang sebenarnya dapat diketahui secara pasti.
“Jika nilai kerugian itu nantinya terbukti sebesar yang disampaikan, atau bahkan lebih besar, proses penegakan hukum harus sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga menjadi perencana, pemodal, fasilitator maupun penerima manfaat.
“Kami meminta Kejaksaan Agung bekerja sampai terang dan tuntas. Jangan berhenti pada orang yang mudah dijangkau. Telusuri struktur kepentingannya, aliran manfaatnya serta aset yang berkaitan dengan perkara,” tegas Edy.
Aktivis 98 juga meminta proses hukum tidak menggeneralisasi masyarakat yang berada di sekitar kawasan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Menurut Edy, aparat harus membedakan secara jelas antara pihak yang berdasarkan bukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan warga yang berada dalam posisi terdampak konflik pertanahan.
Selain aspek pidana, Edy meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan administratif dan faktual terhadap HGU PT PSMI, meliputi dasar pemberian hak, batas bidang, pemanfaatan lahan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“HGU bukan kekebalan hukum. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan hak, pemerintah harus bertindak,” katanya.
Menurutnya, pencabutan HGU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tudingan, tetapi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar tindakan administratif tersebut.
Kementerian Kehutanan juga diminta memastikan status kawasan register yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan kawasan negara yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah, Aktivis 98 meminta pemerintah melakukan pemulihan dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis 98 menyampaikan delapan tuntutan, antara lain audit dan evaluasi HGU PT PSMI, pencabutan HGU apabila terbukti memenuhi dasar hukum, verifikasi kawasan register, serta pengusutan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Mereka juga meminta penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara, pemulihan kerugian negara apabila terbukti, perlindungan bagi masyarakat terdampak, pengembalian kawasan negara yang terbukti dikuasai secara melawan hukum serta keterbukaan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Negara memiliki kewenangan, aparat penegak hukum memiliki instrumen dan pemerintah memiliki tanggung jawab. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk menggunakannya secara benar,” ujar Edy.
Ia menegaskan seluruh proses tetap harus dilakukan berdasarkan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tanah negara harus dilindungi, kawasan hutan harus dikembalikan pada fungsinya, kerugian negara harus dipulihkan dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/Red)








