• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 14 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

AWPI Sidoarjo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Lambannya Pengurusan Sertifikat Tanah

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Sidoarjo melayangkan surat klarifikasi kepada Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera, Pratama Hendra Wahyu, terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah.

Surat klarifikasi Nomor: 109/AWPI-SDA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Anam, S.E., sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang profesional dan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat tersebut dijelaskan, AWPI menerima informasi dari seorang narasumber yang mengaku telah menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada kantor Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera yang beralamat di Perum Magersari Permai Blok AW Nomor 25, Gajah Timur, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 8 November 2024.

BACA JUGA

Ketua Panitia PTSL Ngadirso Akui Biaya Rp600 Ribu, Sejumlah Warga Pertanyakan Dasar Penetapan

13 September 2026

Kades Dawuan Akui Pungutan PTSL Rp600 Ribu, AWPI Malang Soroti Dugaan Pelanggaran

9 September 2026

Namun, hingga surat klarifikasi dikirimkan, narasumber mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian proses sertifikat tersebut. Narasumber juga menyatakan telah meminta pengembalian berkas beserta biaya yang sebelumnya telah diserahkan.

Selain itu, narasumber mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak terkait karena nomor telepon yang biasa digunakan disebut tidak dapat dihubungi.

Melalui surat klarifikasi tersebut, AWPI meminta penjelasan resmi dari pihak Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera mengenai status dan perkembangan proses pengurusan sertifikat, kendala yang menyebabkan proses belum selesai, tanggapan atas permintaan pengembalian berkas dan biaya, penjelasan terkait dugaan sulitnya komunikasi, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

AWPI menyatakan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh informasi yang berimbang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Pihak Notaris/PPAT juga diberikan waktu paling lambat tiga hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. Redaksi Jelajah.co tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan atau klarifikasi. (Kaperwil Jatim)

Previous Post

Wadanyonif TP 924 Uria Mapas Motivasi Siswa Baru SMAN 1 Tamiang Layang pada Pembukaan MPLS

Next Post

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR BNI Jember, Negara Diduga Rugi Rp41,48 Miliar

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.