SIDOARJO, Jelajah.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Sidoarjo melayangkan surat klarifikasi kepada Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera, Pratama Hendra Wahyu, terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah.
Surat klarifikasi Nomor: 109/AWPI-SDA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Anam, S.E., sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang profesional dan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat tersebut dijelaskan, AWPI menerima informasi dari seorang narasumber yang mengaku telah menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada kantor Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera yang beralamat di Perum Magersari Permai Blok AW Nomor 25, Gajah Timur, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 8 November 2024.
Namun, hingga surat klarifikasi dikirimkan, narasumber mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian proses sertifikat tersebut. Narasumber juga menyatakan telah meminta pengembalian berkas beserta biaya yang sebelumnya telah diserahkan.
Selain itu, narasumber mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak terkait karena nomor telepon yang biasa digunakan disebut tidak dapat dihubungi.
Melalui surat klarifikasi tersebut, AWPI meminta penjelasan resmi dari pihak Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera mengenai status dan perkembangan proses pengurusan sertifikat, kendala yang menyebabkan proses belum selesai, tanggapan atas permintaan pengembalian berkas dan biaya, penjelasan terkait dugaan sulitnya komunikasi, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
AWPI menyatakan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh informasi yang berimbang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Pihak Notaris/PPAT juga diberikan waktu paling lambat tiga hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. Redaksi Jelajah.co tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan atau klarifikasi. (Kaperwil Jatim)








