• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 14 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR BNI Jember, Negara Diduga Rugi Rp41,48 Miliar

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2026
in Jatim
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Jelajah.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiga pihak tersebut sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH yang merupakan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Dua tersangka, yakni AM dan IIS, langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

BACA JUGA

Ketua Panitia PTSL Ngadirso Akui Biaya Rp600 Ribu, Sejumlah Warga Pertanyakan Dasar Penetapan

13 September 2026

Kades Dawuan Akui Pungutan PTSL Rp600 Ribu, AWPI Malang Soroti Dugaan Pelanggaran

9 September 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan sejumlah Collection Agent. Penyidik menduga terdapat pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat untuk memperoleh fasilitas KUR, serta proses verifikasi yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, dana KUR yang seharusnya diterima para debitur diduga justru dikuasai oleh pihak Collection Agent. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya dan kepentingan pribadi, sehingga tujuan program pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro tidak tercapai.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik. BNI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan sehingga penanganan kasus terus bergulir.

Kasus ini menjadi perhatian karena KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat masyarakat yang berhak memperoleh akses pembiayaan usaha.(Red)

Previous Post

AWPI Sidoarjo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Lambannya Pengurusan Sertifikat Tanah

Next Post

Aliansi KERAMAT Lampung Desak Evaluasi Pembangunan di Kawasan Way Kambas

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.