• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 27 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Balap Liar Ancam Keselamatan, Kapolsek Medansatria Serukan Peran Orang Tua dan Sekolah

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Medansatria, jelajah.co – Kapolsek Medansatria mengimbau kepada seluruh remaja dan pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang kerap terjadi di jalan umum. Balap liar merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolsek Medansatria menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindakan yang dapat berujung pada sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk balap liar dapat dilakukan penilangan, penyitaan, hingga penahanan kendaraan, serta dikenakan sanksi tambahan apabila tidak dilengkapi surat-surat kendaraan atau telah dimodifikasi tidak sesuai standar.

BACA JUGA

Respons Cepat Kurang dari 12 Jam, Polsek Cakung Ringkus Begal Motor Bersenjata di Rawa Terate

26 Agustus 2026

PSEL Bantargebang Diresmikan, KADIN Kota Bekasi Dorong Keterlibatan Dunia Usaha

26 Agustus 2026

“Balap liar tidak memberikan manfaat apa pun. Yang ada hanyalah risiko kecelakaan, korban jiwa, dan masalah hukum yang dapat merusak masa depan para remaja dan pelajar,” tegas Kapolsek Medansatria.

Kapolsek Medansatria juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi serta memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya. Edukasi dan pengawasan sejak dini sangat penting guna mencegah keterlibatan generasi muda dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Polsek Medansatria berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penindakan, serta upaya preventif guna menekan angka balap liar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Kapolsek Medansatria berharap para remaja dan pelajar dapat menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan yang positif, legal, dan terorganisir, serta lebih fokus pada pendidikan demi meraih masa depan yang lebih baik.

Previous Post

Apresiasi Peran Jurnalis, Dirut PT Mitra Patriot Bagikan 500 Paket Sembako

Next Post

E-Paper Jelajah, Edisi 7 Januari 2026

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.