TULANG BAWANG, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 telah lengkap atau P-21.
Berkas perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinyatakan lengkap pada 24 Agustus 2026.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/8/2026).
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Dalam proses tersebut, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial S dan OS yang masing-masing didampingi penasihat hukum.
Pemeriksaan dilakukan terhadap identitas kedua tersangka serta penelitian dan pemeriksaan barang bukti yang diserahkan penyidik.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menerima uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Jumlah tersebut setara sekitar 35,9 persen dari nilai kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp901,22 juta dari total kerugian yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan.
Usai pelaksanaan Tahap II, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan perkara.
Dengan berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan pelaksanaan Tahap II selesai, perkara dugaan korupsi anggaran Bawaslu Tulang Bawang tersebut selanjutnya akan memasuki proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)








