BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Teluk Betung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, jajaran Samsat, Polda Lampung, dan Jasa Raharja menggelar konferensi pers Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Bandar Lampung, Selasa (02/06/2026).
Program tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Pemimpin Cabang BRI Kanca Teluk Betung, Felix Pakpahan, sebagai wujud dukungan BRI terhadap program pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program keringanan pajak yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, di antaranya penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, serta kemudahan dalam proses balik nama dan mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung.
Pemimpin Cabang BRI Kanca Teluk Betung, Felix Pakpahan, mengatakan BRI siap mendukung kelancaran pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai kanal layanan perbankan yang tersedia.
Menurutnya, dukungan tersebut sejalan dengan komitmen BRI dalam memberikan kemudahan akses layanan keuangan kepada masyarakat sekaligus mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah.
“BRI senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui jaringan layanan yang luas dan berbagai solusi digital yang kami miliki, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan,” ujar Felix.
Ia berharap program keringanan pajak tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Selain meringankan beban biaya pajak kendaraan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Lampung di masa mendatang. (Red)








