LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan akan menyusun laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan persoalan penguasaan lahan di kawasan Register 41 Bukit Saka, Register 42 dan Register 46 di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil audiensi perwakilan ALAM BAKA dengan pejabat Kejaksaan Agung di sela aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, ALAM BAKA diwakili Koordinator Aksi Nopiyanto bersama Romli dan Yudistira.
Mereka diterima Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri bersama Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lukman Harun Biya.
Selain membahas perkara kawasan Register 44 Way Kanan, ALAM BAKA turut menyampaikan informasi yang mereka miliki terkait Register 41 Bukit Saka, Register 42 dan Register 46.
Nopiyanto mengatakan pihaknya meminta agar dugaan persoalan pada kawasan register tersebut ikut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin fokus publik dan aparat penegak hukum hanya tertuju pada Register 44 Way Kanan. Dalam audiensi kami paparkan bahwa persoalan di Register 41 Bukit Saka, Register 42 dan Register 46 juga perlu ditelusuri,” kata Nopiyanto.
Menurut dia, dalam audiensi tersebut pihak Kejagung menyarankan agar temuan yang dimiliki ALAM BAKA dituangkan dalam laporan pengaduan resmi sehingga dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku dan diteruskan kepada unit terkait.
“Setelah kami paparkan persoalan di Register 41, 42 dan 46, pihak Kejagung memberikan arahan agar kami menyusun laporan pengaduan resmi. Itu yang sekarang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Nopiyanto mengatakan laporan akan disusun dengan melampirkan data dan dokumen yang telah dihimpun ALAM BAKA.
Materi yang akan dimasukkan, menurut dia, antara lain dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan, penguasaan lahan oleh kelompok tertentu serta dugaan pemanfaatan kawasan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Laporan ini akan kami susun secara serius dan komprehensif, memuat kronologi, data penguasaan lahan, dugaan modus operandi hingga pihak-pihak yang kami duga terlibat di Register 41, 42 dan 46,” kata Nopiyanto.
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya ALAM BAKA membawa persoalan yang mereka temukan ke jalur hukum formal.
Menurutnya, setelah laporan disampaikan, ALAM BAKA akan terus memantau perkembangan penanganannya.
“Perjuangan ALAM BAKA tidak berhenti di depan Gedung Kejaksaan Agung. Begitu laporan pengaduan kami serahkan, kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya,” ujarnya.
Dalam audiensi sebelumnya, pihak Kejagung juga menyampaikan kepada ALAM BAKA bahwa perkara yang berkaitan dengan kawasan Register 44 Way Kanan tengah diproses dan masih dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
ALAM BAKA sebelumnya membawa sejumlah persoalan pertanahan di Lampung dalam aksi di Kejaksaan Agung dan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penguasaan kawasan register yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun konflik agraria.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana pada Register 41, Register 42 maupun Register 46 sebagaimana dugaan yang disampaikan ALAM BAKA. (Red)








