• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 21 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2025
in Lampung, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono

Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, Jelajah.co – Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan posko ini bertujuan membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/02/25).

BACA JUGA

Oplus_16908288

Gagal Penuhi Kesepakatan Mediasi, Warga Tuntut Pabrik Karpet Telur Ditutup

20 September 2026
Oplus_16908288

Bongkar Anggaran DPRD Pringsewu Rp15,3 Miliar, Korporasi Rakyat Kepung Kejagung dan BPK RI

15 September 2026

FKWKP memastikan tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang. (Red)

Previous Post

Pj Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Ketua FKWKP di Akhir Masa Jabatan

Next Post

Kuota Beasiswa BPI Anjlok, DPR RI Diminta Bertindak

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026

Kejari Barsel Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2023–2024 ke Penyidikan

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.