JAKARTA, Jelajah.co – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan aset di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) beserta anak usahanya, PT Trans Lampung Utama (PT TLU).
Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, mengatakan laporan diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait tata kelola aset daerah di Provinsi Lampung.
Menurut Sapriyansah, laporan yang disampaikan memuat dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, serta manipulasi aset yang berdasarkan hasil investigasi organisasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan risiko hilangnya aset daerah hingga sekitar Rp6,07 miliar.
“Laporan yang kami sampaikan hari ini merupakan respons atas perhatian KPK terhadap persoalan pengamanan aset daerah di Lampung. Kami berharap KPK tidak berhenti pada peringatan, tetapi menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh,” ujar Sapriyansah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menyebut, laporan tersebut turut melampirkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut FORMMASI memuat sejumlah temuan terkait pengelolaan aset PT LJU.
Di antaranya, dugaan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan BUMD seluas sekitar 11 ribu meter persegi di Kabupaten Pringsewu atas nama pihak lain, dugaan hilangnya tiga sertipikat rumah milik perusahaan yang kemudian diperjualbelikan, serta dugaan penghapusbukuan piutang kasbon mantan direksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar itu, FORMMASI meminta KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut, termasuk jajaran mantan direksi PT LJU periode 2015–2025 serta sejumlah pihak ketiga yang disebut dalam laporan.
Selain itu, FORMMASI juga mendorong KPK melakukan langkah pemulihan aset (asset recovery), termasuk menelusuri aset yang diduga telah beralih kepemilikan serta menindaklanjuti seluruh temuan yang tercantum dalam laporan pengaduan.
Hingga berita ini diterbitkan, FORMMASI menyatakan berkas laporan beserta dokumen pendukung telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk dilakukan telaah lebih lanjut. (Red)








