BARITO TIMUR, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berupa batu bara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Sodiq Suksmana Hadi, mengatakan pihaknya juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666.841.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Benar kami telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp666.841.000 ke kas negara melalui BRI. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sodiq kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, proses lelang barang rampasan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Pelaksanaan lelang tersebut antara lain mengacu pada surat permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Nomor B-1137/O.1.2.17/BPAk/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026 serta surat penetapan Nomor JL-329/KNL.1201/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Sodiq menjelaskan barang rampasan batu bara yang dilelang berada di tiga titik, yakni dua lokasi di Desa Batuah dan satu lokasi di Desa Tangkum, Kecamatan Raren Batuah.
“Ada tiga titik tumpukan batu bara, lengkap dengan titik koordinatnya,” ujarnya.
Terkait mekanisme lelang, Sodiq mengatakan proses telah melalui tahapan pendaftaran dan penawaran. Menurutnya, terdapat dua pihak yang mengikuti penawaran.
“Prosedur lelang telah melewati proses pendaftaran dan penawaran. Terkait ke mana barang tersebut dibawa, kami tidak mengetahui dan kami pun tidak campur tangan dalam hal itu,” jelasnya.
Berdasarkan kutipan Risalah Lelang Nomor 127/12.01/2026-01 tertanggal 25 Juni 2026, pemenang lelang tercatat berinisial Ddk dengan alamat di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kejari Tamiang Layang menyatakan pengelolaan barang rampasan dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan hasilnya disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai mekanisme yang berlaku. (Ditawati)








