• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 24 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Ketum PRANTARA Tawarkan Solusi Atasi Karhutla: Bangun Embung di Titik Rawan

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Ketua Umum PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, SE.

Ia turut menyampaikan gagasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui penyediaan embung atau sarana penampungan air di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran.

Menurut Ardho, keberadaan embung dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, sekaligus membantu mempercepat proses pemadaman apabila kebakaran terjadi.

BACA JUGA

Memadukan Sejarah, UMKM, dan Lingkungan, Festival Batu Penggilingan IV Resmi Digelar

22 Agustus 2026

Meriahkan HUT RI ke-81, 10 Ribu Warga Padati Pesta Rakyat “Jamuan Rakyat” di Cakung

19 Agustus 2026

Menurut dia, ketersediaan sumber air di sekitar lokasi rawan kebakaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemadaman, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar ketika memasuki musim kemarau.

“Saya memberikan solusi kepada pemerintah agar membuat sarana dan prasarana embung buatan di titik-titik rawan kebakaran hutan,” kata Ardho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ardho mengatakan embung tidak hanya dapat mendukung pemadaman dari darat, tetapi juga menjadi sumber air bagi operasi udara menggunakan helikopter water bombing.

“Embung tersebut juga bisa digunakan oleh helikopter water bombing maupun brigade dan satgas karhutla. Selain melalui jalur darat, keberadaan embung sangat penting untuk mendukung operasi pemadaman dari udara,” ujarnya.

*Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga*

Selain pembangunan embung, Ardho mengingatkan perusahaan perkebunan agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi yang berlaku.

Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Ardho menilai perusahaan perkebunan, khususnya yang memiliki lahan dalam skala besar, harus memastikan seluruh sarana dan sumber daya penanggulangan kebakaran tersedia sebelum terjadi bencana.

“Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sarana pemadam, komunikasi data, transportasi, alat pendukung, serta prasarana berupa embung atau penampungan air,” katanya.

Menurut dia, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan brigade dan satgas karhutla pada perkebunan skala besar.

Kesiapsiagaan, kata Ardho, harus mencakup peralatan pemadam, sistem komunikasi dan pengolahan data, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai dengan luasan lahan.

Untuk lahan seluas 25 hingga 500 hektare, perusahaan diwajibkan memiliki satu regu dengan lima personel. Sementara lahan seluas 501 hingga 1.000 hektare membutuhkan 10 personel, sedangkan lahan di atas 1.000 hektare membutuhkan 15 personel.

Embung Dinilai Jadi Infrastruktur Strategis

Ardho menilai kewajiban tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Infrastruktur dan personel penanggulangan karhutla harus benar-benar siap digunakan ketika kebakaran terjadi.

Ia mendorong pemerintah dan perusahaan perkebunan memperbanyak embung di lokasi strategis sehingga sumber air dapat dijangkau dengan cepat oleh tim pemadam maupun helikopter.

“Dengan demikian, jika terjadi kebakaran di suatu wilayah, alat dan sumber daya yang berada di titik terdekat sudah siap sehingga api dapat diatasi dengan cepat,” ujarnya.

Ardho menegaskan keberadaan embung harus dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi karhutla, bukan sekadar fasilitas penampungan air.

“Kami mendorong agar embung-embung ini diperbanyak untuk penampungan air, baik untuk operasi pemadaman darat maupun mendukung water bombing dari udara,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat memetakan titik-titik rawan karhutla dan menjadikan pembangunan embung sebagai salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur pencegahan kebakaran.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk memperpendek waktu respons ketika kebakaran terjadi sekaligus mencegah api meluas ke kawasan yang lebih besar,” pungkasnya.(*)

Previous Post

Berbagi kepedulian,Ketua Ranting Heriyanto santuni 50 Anak Yatim di Bojong Rawalumbu

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tabak Kanilan, Diduga Akibat Truk Sawit Bertonase Tinggi

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.