• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 27 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Komisi III DPRD Sidak Arana Residence, Temukan Dugaan Penimbunan Sungai

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan Arana Residence Sukabumi yang diduga melakukan alih fungsi sungai untuk pembangunan perumahan, Jumat (22/05/2026).

Sidak lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi didampingi sejumlah anggota komisi, di antaranya Dedi Yuginta, Rizaldi Adrian, Rama Apriditya, dan Agus Widodo.

Turut hadir pihak pelapor yakni Muchzan Zain, David Sihombing, dan Eddy Aman. Dari unsur Pemerintah Kota Bandar Lampung hadir Kepala Dinas Perkim Muaihimin, Kepala BPBD Idham, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan, serta Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Ardianto.

BACA JUGA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Kecam Penusukan Siswa SMPN 44 Bandar Lampung

26 Mei 2026

JPU Banding Vonis 8 Bulan Tegar Rismawan, Kuasa Hukum Siapkan Kontra Memori

24 Mei 2026

Agus Djumadi mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memvalidasi kondisi riil di lapangan terkait dugaan penimbunan sungai. Temuan itu nantinya menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap persoalan lingkungan di Kota Bandar Lampung.

“Kami merespons adanya masukan dari pihak pelapor terkait temuan penimbunan sungai. Ada poin keberatan karena sungai itu seharusnya menjadi tempat resapan dan aliran air hujan, bukan ditimbun untuk pembangunan perumahan,” ujar Agus.

Selain memeriksa kondisi fisik di lokasi, Komisi III juga akan menelusuri dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek perumahan tersebut.

Menurut Agus, persoalan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap kondisi banjir di Bandar Lampung yang belakangan terus menjadi sorotan.

Ia menegaskan, Komisi III mendorong agar fungsi sungai dikembalikan seperti semula apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Dari hasil hearing memang disampaikan ada alih fungsi sungai. Awalnya rawa sebagai resapan air, lalu dibangun dan ditimbun. Setelah penelusuran di lapangan, memang benar ada penimbunan sungai,” katanya.

Agus menyebut, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan izin dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun berdasarkan temuan sementara, izin tersebut belum dimiliki pihak pengembang.

“Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya berdampak pada kondisi saat ini, tetapi juga terhadap keseimbangan lingkungan jangka panjang.

“Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,” jelas Agus.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga menyebut kasus Arana Residence menjadi peringatan bagi pengembang lain agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan.

“Ini warning bagi pengembang lain. Kami bersama dinas terkait akan melihat secara keseluruhan kondisi geografis Bandar Lampung karena persoalan banjir menjadi perhatian serius,” lanjutnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aturan maupun dampak lingkungan.

“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau di hulu aman, harus dicek juga di hilir apakah menyebabkan banjir atau tidak,” ujarnya.

Menurut Rizaldi, hasil pengecekan lapangan menunjukkan memang terjadi perubahan posisi dan fungsi sungai di lokasi tersebut.

“Dari hasil rapat sebelumnya, pihak perumahan bersedia mengembalikan seperti semula. Tapi kami juga mendengar pendapat masyarakat yang merasa ada dampak positif dari pembangunan itu. Jadi kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra mengakui masih ada izin administrasi yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami menggunakan hak kami untuk mengajukan perizinan administratif dan siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk jika harus ada kajian lingkungan,” ujarnya.

Ia mengklaim pembangunan Arana Residence sejauh ini tidak menimbulkan keluhan dari warga sekitar.

“Biasanya pembangunan perumahan berdampak buruk dan banyak komplain masyarakat. Tapi Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada komplain dari warga sekitar,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan laporan yang disampaikan pihak pengadu.

“Kami hormati regulasi dan akan patuh terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Di sisi lain, pihak pengadu sekaligus penasihat hukum, Muchzan Zain menyebut lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang tercatat dalam dokumen sertifikat.

“Dari awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,” kata Muchzan.

Ia menilai penimbunan dilakukan sebelum seluruh izin diselesaikan sehingga berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Sekecil apa pun kebijakan itu tetap pelanggaran hukum kalau belum ada izin. Harapan kami fakta-fakta yang ada diselesaikan sesuai aturan,” tandasnya.

Previous Post

Buruh Pelabuhan Panjang Desak Kesejahteraan Pekerja Jadi Prioritas

Next Post

Pengembang Indonesia Run 2026 Siap Guncang Lampung, Hadiah Utama 1 Unit Rumah Jadi Rebutan!

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.